Pemerintahan

KPUD Muba Tetapkan Pahri-Beni Sang Pemenang Hari Ini

coba

05.10.2011 00:03:55 WIB

Oleh Putra Kurusetra

HARI ini Rabu (05/10/2011) pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi yang diusung PAN, PDI Perjuangan, PD, PKS, serta sejumlah partai politik lainnya, akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, periode 2012-2017.

Penetapan ini setelah pasangan Pahri-Beni meraih suara terbanyak pada Pemilukada Muba yang digelar 27 September 2011 lalu. Pahri-Beni meraih 149.176 suara. Mereka mengalahkan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura yang diusung Partai Golkar dan puluhan partai politik lainnya dengan 132.266 suara, serta pasangan independen Sulgani Pakuali-Sujari dengan 9.052 suara.

Jadwal penetapan ini dikatakan Ketua KPUD Muba Khadafi, kepada pers di Sekayu, Selasa (04/10/2011), “Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muba terpilih akan digelar dalam Rapat Pleno KPUD Muba pada Rabu (05/10/2011) besok,” katanya.

KPUD Muba memberikan masa sanggah selama tiga hari ke depan bagi pihak yang tidak puas terhadap hasil pilkada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita beri waktu tiga hari sejak ditetapkan untuk memberi kesempatan bagi yang merasa keberatan atas hasil pilkada," kata Khadapi.

Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak ada satu pun pasangan calon keberatan terhadap hasil Pilkada, lanjut Khadapi, KPUD Muba akan menyerahkan SK penetapan pemenang Pilkada kepada DPRD Muba untuk nantinya diteruskan ke Gubernur Sumsel dan diajukan ke Mendagri untuk dilantik.
Sementara tim advokasi Presiden Sriwijaya FC bersama pasangannya Islan Hanura akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilukada Muba.

Pasangan ini menuding kemenangan incumbent Pahri Azhari dan pasangannya Beni Hernedi, diwarnai sejumlah kecurangan. Hal ini diungkapkan anggota Tim Advokasi pasangan H Dodi-H Islan Hanura Benny Murdani dan Jumanah, kepada pers di Palembang, Rabu (04/10/2011).

Menurut Benny, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada dan nantinya bukti-bukti tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim mahkamah Konstitusi. “Saat ini kita sedang menginventarisir semua kecurangan-kecurangan yang dilakukan untuk dijadikan barang bukti di Mahkamah Konstitusi nanti,” ujar Benny.

Komentar


Berita Terkait