16.12.2010 19:07:11 WIB
Oleh Rebecca Murray ?
DAMASKUS (IPS) – IMAN Wannouss masih berusia 21 tahun ketika dia menikah dengan saudara dekatnya. Selama dua dekade berikutnya, dia tak bekerja dan membesarkan tiga anak dari perkawinan tanpa cinta dan penuh kekerasan.?
"Dia memukul saya tanpa alasan jelas, ketika dia stress, dan terkadang di depan anak-anak," katanya. Bahkan ketika dia masuk ke kamar darurat rumahsakit setelah suaminya memukul wajahnya dengan vas bunga, dia menolak memberitahu dokter apa yang terjadi.?
"Hanya akan menjadi lebih buruk lagi –mereka akan mengirimnya ke penjara dan kemudian dia membuat lebih banyak masalah. Saya jadi takut dari suami saya. Juga, sesuatu yang memalukan."?
Wannouss akhirnya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atas desakan anak-anaknya, tapi menurut hukum dia harus melepaskan semua hak dan harta miliknya. "Masyarakat Suriah memandang negatif perceraian," katanya. "Perempuan selalu disalahkan."??
Kisahnya adalah kelaziman bagi perempuan di Suriah, yang dipengaruhi oleh hukum dan peraturan diskriminatif yang mendasarkan pada kehormatan keluarga.
Pada 2002, Suriah menandatangani Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dengan sejumlah pengecualian.??
Antara lain Personal Status Law yang mengatur masalah-masalah keluarga. Kali pertama ditetapkan pada 1953 dan berakar pada hukum Islam (Syariah), Personal Status Law mencakup masalah-masalah kelahiran hingga kematian, dan memungkinkan madzab-madzab dalam Islam, Druze, dan Kristen untuk menerapkan aturan agama mereka maisng-masing mengenai perkawinan, perceraian, dan perwalian.
Aturan itu berbeda-beda menurut agama; di antaranya membolehkan gadis berusia 13 tahun menikah dan laki-laki memiliki empat istri, dengan kemudahan untuk bercerai. Khusus untuk istri, perceraian adalah mustahil, sementara kebanyakan perceraian sulit terjadi dan dipandang rendah. Warisan dan hak asuh anak mengikuti garis laki-laki.
"Sementara keterlibatan aktif perempuan dalam pengambilan keputusan politik dalam kehidupan publik sedang dipromosikan, dan akses yang sama terhadap pendidikan dan kesehatan kian membaik, Personal Status Laws dan KUHP menghalangi perempuan menikmati hak yang sama dengan laki-laki," Euromed Gender Equality Programme melaporkan dari Suriah tahun ini.??
Organisasi dan aktivis hak-hak perempuan, serta Komisi Urusan Keluarga berhasil menggagalkan draft Personal Status Law yang lebih konservatif pada 2009. Namun hukum saat ini tetap berlaku. Sementara negara bertindak keras terhadap perdagangan manusia dan prostitusi, pasal-pasal dalam KUHP memberikan impunitas bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Sebagai contoh, perkosaan atau pelecehan seksual pada korban di bawah 12 tahun bisa dikenai hukuman hingga 21 tahun. Tapi, jika seorang lelaki memperkosa perempuan dewasa, dia bisa dibebaskan bila korban, seringkali karena malu atau tertekan, setuju menikah dengannya.
"Lelaki bisa dibebaskan dari hukuman jika membunuh atau menyakiti pasangan, adik, atau perempuan di bawah kekuasaan mereka yang ketahuan berzinah atau berhubungan seks di luar pernikahan dengan orang lain, juga berada di tempat yang mencurigakan bersama orang lain," tulis laporan Euromed. "Ketentuan ini menyisakan ruang untuk interpretasi dan menjadi awal penyalahgunaan secara luas."
Pada Juli 2009, hari-hari sebelum draft revisi Personal Status Law dari kelompok konservatif ditangguhkan, Presiden Bashar al-Assad meningkatkan hukuman bagi kejahatan atas nama kehormatan (honour crimes) berdasarkan Pasal 548 hingga dua tahun. Namun, para aktivis mengatakan ini tak?cukup berjalan, dan merekomendasikan penghapusan pasal terkait yang bisa mengurangi dan menghindari hukuman itu.
Yahya Al-Aous adalah editor dari majalah elektronik Al-Thara, diterbitkan oleh percetakan progresif Etana Press. Dia mengatakan, sulit menelusuri pembunuhan atas nama kehormatan (honour killings) karena banyak yang tak tercatat sebagai honour crimes, atau diketahui publik. Al-Aous mengatakan, sejauh ini dia telah memantau 52 kasus, tapi angkanya bisa mencapai ratusan setiap tahunnya.??
Al-Thara beroperasi di ruang bawah tanah di pinggiran kota Damaskus yang padat dan mengisi celah kosong yang menawarkan jaringan koneksi bagi perempuan yang putus asa mencari ahli hukum, konseling agama dan sosial, atau perlindungan di tempat penampungan.
"Banyak perempuan mengirimkan email kepada kami, menceritakan kisah-kisah mereka dan meminta bantuan," ujar Al-Aous kepada IPS. "Misalnya, saya punya masalah dengan suami saya, saya memiliki masalah dengan pengadilan, saya tak bisa bercerai, saya punya masalah dengan ayah saya..."?
Al-Aous mengatakan, Al-Thara perlu fokus di berbagai bidang: "Tak ada hukum mengenai kekerasan domestik, tak ada sama sekali. Kejahatan atas nama kehormatan memberi hukuman yang ringan. Usia perkawinan untuk anak perempuan perlu dinaikan. Perempuan perlu mendapatkan warisan yang sama... Semua masalah ini terkait."?
"Kami bekerja selangkah demi selangkah," kata Sawsan Zakzak dari Syrian Women League, yang bersama aktivis dan LSM memainkan peran penting dalam melobi pemerintah untuk merevisi hukum-hukum gender. "Kami meminta hukum perdata untuk semua warga Suriah. Orang bisa memilih hukum agama dan hukum perdata, namun hukum resmi seharusnya hukum perdata."*
Translated by Basil Triharyanto
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerja sama IPS dan Yayasan Pantau
Foto: atlasshrugs2000.typepad.com
