Batanghari

Warga Prabumulih Tuntut Dugaan Mafia Hukum

coba

17.05.2010 19:35:54 WIB

SEBUAH kasus yang hangat dibicarakan warga Prabumulih, Sumatra Selatan. Seorang terdakwa, Asmawati, kasus pembakaran sebuah rumah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Prabumulih. Padahal, terdakwa yang diduga sebagai otak pembakaran dituntut jaksa sembilan tahun penjara. Yang menarik, kesaksian pelaku Santi yang mengaku diperintah Asmawati dinilai tidak cukup bukti. Sementara pelaku yang tidak punya persoalan dengan korban divonis enam tahun penjara.

Atas keganjilan tersebut, warga Prabumulih bersama keluarga korban yakni Cik Mawi, serta aktifis Corruption Watch (SCW), melakukan aksi ke Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (17/5/2010) siang hingga sore.

Mereka minta pengusutan dugaan mafia hukum hakim Pengadilan Negeri Prabumulih. Sebab mereka menemukan kejanggalan putusan bebas Asmawati, terdakwa pembakar rumah Cik Mawi. Asmawati didakwa sebagai aktor intelektual, sementara eksekutor divonis bersalah.

"Kalau Santi tidak mengenal kami, dan tidak ada persoalan dengan keluarga kami. Jadi tidak ada yang jelas bila dia dan saudaranya melakukan pembakaran rumah kami. Jelas ada yang memerintahnya. Kebetulan, terdakwa Asmawati memang ada persoalan dengan keluarga kami," kata Firdaus, juru bicara Cik Mawi.

Aksi sekitar 400 massa itu, langsung ditanggapi Pengadilan Tinggi Palembang. Mereka segera menindaklanjuti laporan dugaan mafia hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Prabumulih yang memvonis bebas terdakwa Asmawati. "Kita akan tindaklanjuti laporan ini," kata Humas PT Palembang Hesmu Purwanto, kepada para pengunjukrasa.

Sementara PN Prabumulih kepada pers di Prabumulih, Senin (17/5/2010), mengatakan bebasnya Asmawati disebabkan alat bukti yang kurang. Menurut Humas PN Prabumulih, Aris Fitrah, alat bukti yang diperoleh majelis hakim hanya ada satu yakni keterangan dari saksi mahkota Santi.

Saksi menyatakan diperintah Asmawati membakar rumah Sawiyah (Cik Mawi), korban pembakaran. Namun bukti keterangan itu tidak didukung pengakuan Asmawati. Dia membantah menjadi dalang pembakaran rumah. Lantaran kurang bukti itu pula tuntutan 9 tahun yang diajukan jaksa gugur.

Hakim mengaku kurang mendapat dukungan keyakinan karena bukti tidak memenuhi pasal 183 dan 184 KUHAP. "Tapi keputusan belum ingkrah karena jaksa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung" ujarnya, saat ditemui pers di PN Prabumulih, Senin (17/5/2010).

Komentar


Berita Terkait