06.05.2010 13:48:42 WIB
Oleh ABDUL LATIF
LIMA organisasi nonpemerintah (NGO) melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Kamis (06/05/2010). Mereka mendesak pemberantasan mafia hutan dan hukum. Kelima NGO itu Walhi Sumsel, ICW, LBH Palembang, Sarekat Hijau Indonesia, dan Dewan Kesehatan Rakyat.
Adapun pernyataan sikap mereka sebagai berikut:
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan dalam buku Informasi Pembangunan Kehutanan dan GERHAN, menunjukan bahwa, kawasan hutan di Sumatera Selatan mencapai 3.777.457 hektar atau 3,4% dari luasan kawasan hutan yang ada di Indonesia. Dari luasan tersebut terdiri dari; Hutan Lindung seluas 539.645 hektar, Hutan Konservasi 711.778 hektar dan Hutan Produksi seluas 2.525.034 hektar. Hasil studi citra satelit tahun 2002 dan tahun 2005, menunjukan bahwa 62,13% kawasan hutan Sumsel atau seluas 2.344.936 ha telah menjadi kawasan yang tidak produktif (tidak berhutan lagi). Hal itu berarti hanya terdapat sekitar 37,87% atau seluas 1.429.521 ha saja hutan produktif yang masih tersisa di Sumsel.
Dari informasi dan data ini, menunjukan bahwa kondisi Hutan yang ada di Sumatera Selatan telah mengalami degradasi yang cukup tinggi atau tingkat degradasinya sebesar 100.000 ha per tahun. Untuk kondisi akhir tahun 2009, berdasarkan asumsi di atas, kondisi hutan alam di Sumsel hanya sekitar 1.029.000 ha.
Tingginya tingkat laju kerusakan hutan di Propinsi Sumatera Selatan disebabkan oleh beberapa faktor utama yaitu faktor alami dan faktor campur tangan manusia. Secara alami, kerusakan hutan desababkan oleh kebakaran hutan. Namun faktor campurtangan manusialah yang berpengaruh sangat besar. Campurtangan manusia meliputi konversi kawasan hutan menjadi kawasan perkebunanan monokultur seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Sawit dalam skala besar, perambahan oleh masyarakat untuk berkebun serta aktivitas illegal logging.
Aktifitas illegal logging di Propinsi Sumatera Selatan tergolong tinggi. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir (belum termasuk data kasus tahun 2010) setidaknya terekam 32 kasus illegal logging di Sumatera Selatan yang mencuat di permukaan (WALHI Sumsel).
Salah satu dugaan kasus illegal logging yang saat ini cukup hangat dipemberitaan media massa yaitu dugaan kasus illegal logging yang terletak di kawasan Hutan di Desa Subanjeriji Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim – yang telah menyeret empat orang ‘cukong’ yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muara Enim.
Terhadap proses hukum selanjutnya diketahui bahwa fihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tidak bersedia menerima Berkas Acara Perkara (BAP) yang telah disampaikan oleh Kepolisian terhadap Kejaksaan dengan alasan bahwa BAP tersebut belum memenuhi syarat formil maupun matril. Alasan mendasar tidak diterimanya BAP oleh fihak Kejari Muara Enim yakni bahwa Penyidik Kepolisian tidak menyertakan tersangka lainnya yang notabene merupakan hanyalah ‘anak buah/anak kapak’ dari para cukong tersebut yang tergabung dalam badan usaha CV. BJ.
Kiranya dalam konteks kasus tersebut, disinyalir bahwa dua institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) telah bekerja dalam persepsi dan dugaan kepentingan yang berbeda. Padahal seyogyanya telah menjadi keharusan bahwa dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, seluruh instansi pemerintahan terkait (termasuk di dalamnya Kepolisian dan Kejaksaaan) harus dapat bekerjasama secara positif – sebagaimana arahan dan instruksi Presiden RI yang tertuang dalam Inpres No. 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Illegal Logging.
Untuk itu, atas berbagai kasus illegal logging yang terjadi di Sumatera Selatan khususnya dugaan kasus illegal logging yang kami sebutkan di atas, dengan ini kami mendesak dan menuntut :
1. Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menginstruksikan agar Kejaksaan Negeri Muara Enim segera memproses dugaan kasus illegal logging yang terjadi dikawasan Hutan di Desa Subanjeriji Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim – secara obyektif, transparan, dan proporsional.
Kiranya bahwa penindakan secara pidana terhadap para cukong atau pemodal pelaku illegal logging merupakan penindakan yang paling utama harus segera dilakukan. Hal ini penting, karena selain dapat menimbulkan efek jera bagi kelompok pemodal lainnya, dampak lainnya juga akan berpengaruh secara positif dalam upaya melumpuhkan eksistensi dan kelangsungan aktifitas illegal logging di dalam kawasan hutan negara.
Regulasi-pun telah mengatur hal tersebut, yakni penindakan terhadap para cukong pelaku illegal logging telah diatur secara jelas di dalam UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 78 (Ayat 14), yang menyebutkan bahwa “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan”.
2. Kepada Kapolda Sumatera Selatan dan instutusi penegak hukum lainnya termasuk instansi Kehutanan agar segera memberantas kasus-kasus illegal logging lainnya, serta memberantas praktek kejahatan sektor kehutanan lainnya oleh mafia ‘hutan’ dan mafia hukum di Sumatera Selatan
3. Kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) segera menghentikan dan merekomendasikan mencabut seluruh perizinan serta usaha di sektor kehutanan yang mengancam kelangsungan hutan alam di Sumatera Selatan.
