20.10.2011 22:08:39 WIB
Oleh Putra Kurusetra
HATTA Wazol, kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang, yang divonis bersalah terkait dengan perkara korupsi dana CSR PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) senilai Rp3,2 miliar, sudah tiga hari mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Pakjo, Palembang. Sementara pengacaranya, mempertanyakan tidak adanya pejabat dari PT Pusri yang diproses hukum apalagi ditahan.
“Jika Hatta Wazol ditahan, seharusnya ada juga pejabat PT Pusri yang ditahan. Sebab berdasarkan fakta di persidangan maupun di berkas perkara, justru ada pejabat di lingkungan PT Pusri yang terindikasi kuat melakukan korupsi. Klien kami yang tidak terbukti justru ditahan. Ini ada apa?” kata Nazori Doak Achmad, selaku kuasa hukum Hatta Wazol, kepada pers di Palembang, Kamis (20/10/2011).
Dijelaskan Doak, kasus terkait dengan bantuan perbaikan bangunan sekolah dasar di lingkungan PT Pusri pada akhir 2009 lalu, proses penunjukkan rekanan, pencairan dana, semuanya dilakukan PT Pusri. Kliennya hanya duduk sebagai pihak yang mengetahui, sebagai wakil dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Palembang—saat itu Hatta Wazol menjabat Kepala Dinas Dispora Palembang.
“Namun, saat disidangkan di PN Palembang, hanya Hatta Wazol dan Azharuddin yang divonis bersalah.
Padahal di dalam berkas perkara, maupun berdasarkan fakta di persidangan, ada indikasi kuat keterlibatan seorang pejabat di PT Pusri. Anehnya, sampai sekarang tidak ada pejabat PT Pusri yang disidangkan apalagi ditahan,” kata Doak.
Doak mencontohkan, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya disebutkan Hatta Wazol bersama Silaban (pejabat PT Pusri) secara bersama-sama membuat rekening, dan mencairkan dana. "Termasuk pula disebutkan jaksa adanya uang Rp96 juta yang dikeluarkan PT Pusri yang tidak jelas peruntukkannya," kata Doak.
Meskipun sudah ditahan, Hatta Wazol tetap mengaku tidak bersalah. Melalui kuasa hukumnya, Hatta Wazol tengah melakukan upaya banding.
Sebagai informasi, sejak Senin (17/10/2011) lalu, Hatta Wazol ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Hatta ditahan setelah adanya surat penetapan penahanan majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Sebenarnya Hatta Wazol divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 19 Mei 2011 lalu. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Tetapi saat divonis Hatta tidak langsung diperintahkan ditahan.
“Dilakukannya penahanan terhadap Hatta Wazol dan Azharuddin, karena sejak dalam penyelidikan, keduanya tidak pernah ditahan sama sekali. Nomor penetapan majelis hakimnya yakni 02/Pen.Tipikor/2011/PT.PLG. Keduanya ditahan selama 30 hari sejak dilakukannya penahanan,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Gimin Aris Wardoyo SH MH, kepada pers di Palembang, Rabu (19/10/2011).
Didampingi dua anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara banding Hatta Wazol, yakni Humuntal Pane SH MH dan Chairudin Idrus SH MH. Penahanan terhadap keduanya dilatarbelakangi beberapa hal.
“Yang pertama dikhawatirkan akan melarikan diri atau kabur, dan juga untuk mencegah hilangnya barang bukti. Pertimbangan majelis hakim, keduanya memang layak ditahan,” ujarnya.
Mengenai perkara bandingnya, dijelaskan Humuntal Pane, perkara bandingnya masih dalam proses. Masa putusan perkara banding, lamanya 60 hari kerja sesuai dengan ketentuan berlaku. Terhitung sejak dari penerimaan berkas secara lengkap. “Sampai dengan hari ini (kemarin), waktu belum sampai dengan 60 hari. Tapi dalam bulan ini juga (Oktober), perkara banding tersebut akan segera diputuskan. Jika dibutuhkan dalam pemeriksaan, bisa jadi pihak-pihak terkait akan diperiksa kembali,” ujarnya.
Terhadap alasan surat penetapan penahanan majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Doak juga heran. “Kalau dikhawatiran melarikan diri itu tidak mungkin. Sebab saat ini dia menjabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Palembang. Dia pejabat negara yang tengah berdinas atau bertugas. Kalau ditakutkan menghilangkan barang bukti, itu juga tidak mungkin, sebab semua barang bukti sudah disita jaksa penuntut umum,” katanya.
Kasus dugaan korupsi yang menimpa Hatta Wazol ini memang menarik perhatian masyarakat Palembang. Pertama, Hatta yang juga merupakan kader Muhammadiyah ini dikenal sebagai orang yang bersih, yang mana kehidupan sehari-harinya cukup sederhana. Tak heran, saat Hatta disidangkan banyak pembelaan dari sejumlah tokoh masyarakat di Palembang, termasuk Walikota Palembang Eddy Santana Putra yang mau bersaksi di Pengadilan Negeri Palembang. Kedua, ini merupakan kasus dugaan korupsi pertama dana CSR di Indonesia, yang dalam bentuk batuan, bukan hibah yang harus disaluran dahulu ke APBD, yang diproses hukum. Ketiga, dalam kasus ini tidak ada pejabat PT Pusri yang disidangkan dan divonis bersalah.
