Internasional

Hukum Lemah Loloskan Pemerkosa

coba

24.03.2010 00:34:06 WIB

Oleh SUAD HAMADA

MANAMA (IPS) – PARA pemerkosa licik di Bahrain dapat menghindar dari jerat kriminal sehingga bisa melepaskan diri dari hukuman maksimal sesuai KUHP. Mereka yang memerkosa gadis-gadis muda juga dapat menghindari hukuman dengan janji menikahi korban-korban mereka.

Itulah dua celah besar dalam KUHP di Bahrain yang berpenduduk lebih dari sejuta orang. Negara kepulauan Teluk ini menjadi salah satu negara yang menjadi pusat keuangan terbaik di kawasan itu tapi masih memiliki ketentuan hukum tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual yang ketinggalan zaman.

Meski sudah ada amandemen KUHP, yang disahkan pada 1958, namun perubahannya tak signifikan.

Lemahnya hukum tak membantu dalam suatu masyarakat di mana terjadi banyak kasus perkosaan yang tak dilaporkan karena korban takut dengan penolakan sosial dan korban yang mengajukan perkara hukum harus menghadapi penghinaan melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan.

”KUHP secara jelas menyatakan perkosaan hanya terjadi jika korban adalah perawan dan hanya jika dia kehilangan keperawanannya, tapi memperkosa seorang perempuan adalah sebuah kejahatan yang merusak kehormatan, yang hukumannya lebih rendah daripada pemerkosaan,” ujar pengacara Fawziya Janahi, anggota Arab Bar Council yang menangani kasus-kasus HAM, dalam sebuah wawancara.

Menurut sumber-sumber dari Departemen Dalam Negeri, kepolisian mendata 144 kasus kekerasan seksual, termasuk 13 kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kepolisian juga mencatat 361 kasus pelecehan seksual dengan perempuan sebagai korban.

Para aktivis mengkampanyekan amandemen KUHP atau pembuatan UU baru yang akan menangangi kejahatan seksual, juga kekerasan dalam rumah tangga.

Sebagai contoh, salah satu ketentuan yang diskriminatif dalam KUHP di Bahrain adalah Pasal 353. Isinya menyatakan tak ada hukuman yang akan dijatuhkan kepada seorang lelaki yang melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan asalkan ia menikahinya, ujar Pusat HAM Bahrain.

Aturan itu secara efektif memungkinkan para lelaki hidung belang terhindar dari hukuman dan tanpa memandang penderitaan psikis dan psikologis si korban.

Bana Buzabon, ketua Pusat Anti-Kekerasan Dalam Rumah Tangga Batelco, mengatakan institusinya melihat peningkatan jumlah kasus pemerkosaan di mana korbannya adalah gadis di bawah usia 21 tahun.

”Amandemen UU sangat mendesak karena para pemerkosa dapat lari dari jerat hukum dengan menikahi korban-korban mereka dan kemudian menceraikan mereka setelah beberapa bulan,” ujarnya. Dia menambahkan, umumnya gadis-gadis itu diperkosa oleh lelaki yang mereka kenal.

Pusat HAM Bahrain menyatakan, Pasal 334 dalam KUHAP juga bias karena menyatakan orang yang mendapati pasangan mereka berzinah lalu membunuh atau menyerang mereka tak akan dipenjara. Ini berlaku bagi setiap individu yang mendapati kerabat atau saudara perempuan mereka berzinah.

Meski ketentuan itu mencakup pasangan yang lelaki maupun perempuan, namun seringkali lebih menguntungkan lelaki dalam masyarakat yang patriarkis.

Aktivis dan pengacara Shahzalan Khamis menguraikan cacat lain dari hukum itu terkait perlindungan terhadap kaum perempuan. Dalam sebuah makalah penelitiannya, dia mengulas hukuman terberat bagi pemerkosa bisa 20 tahun penjara namun bisa dikurangi setelah mengajukan banding. Hukuman maksimal 20 tahun jika korbannya berusia di bawah 14 tahun tapi bisa lebih pendek jika korbannya lebih tua.

Khamis mengatakan, tak ada ketentuan hukuman minimal dan hal itu terserah kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara hanya beberapa bulan.

Ini terjadi tahun lalu dalam kasus seorang imam Bangladesh yang awalnya dihukum atas penganiayaan terhadap muridnya berumur 14 tahun. Setelah dia mengajukan banding, hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan deportasi, lalu dikurangi jadi satu tahun –tanpa deportasi. Dia lantas diampuni, yang mengundang kemarahan para aktivis yang ingin aturan lebih tegas mengenai pemerkosaan.

Buzabon juga menjelaskan beberapa korban pemerkosaan tak mengajukan tuntutan hukum terhadap para pelaku demi melindungi kehormatan keluarga dan merahasiakan kehamilan mereka. Pada gilirannya mereka harus melahirkan di rumah, bukan di rumahsakit, dan seringnya membuang bayi mereka dekat rumahsakit atau panti asuhan.

Perkiraan jumlah kasus semacam ini sulit dipastikan. Namun Akbar Mohsen, ketua Child Care Home, mengatakan panti asuhan menerima sekitar 5.000 bayi yang orangtuanya tak bisa terlacak.

Dalam situasi seperti itu banyak perempuan takut diasingkan. Meski rumahsakit bisa menerima mereka, melahirkan tanpa menikah dianggap sebagai hal memalukan bagi keluarga. Selain itu, tanpa nama ayah dalam dokumen kelahiran, bayi itu tak akan bisa mendapatkan surat-surat identitas di kemudian hari karena menurut UU, seorang ibu tak bisa memberikan kewarganegaraan kepada anaknya.

Khalid Ismaeel Al Alawi, profesor psikologi dan pendidikan khusus, percaya bahwa mengatasi masalah perlindungan hak-hak perempuan serta kekerasan seksual dan pemerkosaan juga bergantung pada perubahan sikap dalam masyarakat.

Jika UU tak dapat membantu mengurangi jumlah kasus pemerkosaan dan melindungi korban, pendidikan seksual yang lebih baik dapat melakukannya, ujarnya.

Dalam sebuah wawancara, dia bilang bahwa memasukkan pendidikan seks dalam kurikulum sekolah dapat membuat anak-anak muda lebih sadar akan hak-hak mereka dan bahaya yang mungkin mereka hadapi dan bagaimana melindungi diri sendiri.

”Tak ada keraguan bahwa KUHP perlu diamandemen, tapi pada saat bersamaan pendidikan seks dapat memperbaiki “kelainan” seksual sehingga seorang anak bisa berkembang selama masa dewasa (mengarah pada perilaku agresif atau kriminal). Ia juga dapat memecahkan masalah-masalah yang terkait ketaktahuan akan seks dalam masyarakat yang konservatif,” ujar Al Alawi.

Tapi beberapa perempuan telah memutuskan bahwa mereka lebih tahu bagaimana membela diri.

Pada Desember 2009, 20 perempuan Bahrain mendaftarkan diri dalam kursus beladiri selama setahun, untuk kali pertama di Bahrain yang diorganisasi oleh Akademi Al-Syams, tulis Al Arabiya Net. Pelatihan ini mengajarkan teknik seni beladiri kepada perempuan sehingga mereka dapat menghadapi serangan dalam kasus pelecehan, pemerkosaan, dan perampokan.*

Translated by Fahri Salam
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini diterbitkan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS

Foto (Ilustrasi): CTC-Bahrain.com

Komentar


Berita Terkait