02.12.2009 19:42:21 WIB
Oleh A. LATIF
ALIRAN Amanat Keagungan Ilahi (AKI) akhirnya ditetapkan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel. Sementara rumah Muhammad Izeddin Aqafar (45), yang disebut-sebut sebagai imam besar AKI, sejak Rabu (02/12/2009) sore menjelang magrib hingga malam pukul 19.00 tampak sepi.
Rumah Izeddin yang terletak di Jalan Fatahillah I No.876 RT.12 RW.05, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Dia menetap di rumah permanen dicat warna putih, berpagar beton yang dicat putih, dengan lebar sekitar 10 x 15 meter. Sebuah taman berada di sudut kiri rumah di halaman rumah seluas 18 meter.
Sejak sore, lampu di ruang tamu Izeddin menyala.
Menurut seorang tetangga Izeddin, yang berada di depan rumahnya, aktifitas pengajian Izeddin berlangsung pada malam hari, "Tapi aktifitas mereka tidak meresahkan kami, sebab mereka tidak menganggu kami," kata Damuri (50-an).
Beberapa waktu lalu, saat diwawancara BeritaMusi.Com, Izeddin mengakui Alquran, Hadist, Rukun Iman, dan Rukun Islam.
Namun berdasarkan penyelidikan dan penelitian MUI Sumsel, AKI sesat dan menyesatkan. Seperti dikatakan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH M Lutfi Izzuddin MHum, kepada pers, di kantornya, Palembang, Rabu (02/12/2009).
Fatwa sesat ditetapkan usai rapat Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian dan Pengembangan, serta Komisi Hukum MUI Sumsel, Rabu (02/12/2009). Langkah ini terbilang cepat karena hanya berselang sepuluh hari sejak kasus ini diungkapkan media massa.
MUI menetapkan fatwa setelah mendengarkan pendapat dan saran peserta rapat, Kamis (24/11/2009) lalu, dan dilanjutkan dengan rapat Selasa (01/12/2009) kemarin. Sebelumnya, MUI Sumsel menerima laporan dari keluarga umat AKI yang resah dengan ajaran itu.
Disebutkan, berdasarkan data dan fakta yang ditemukan MUI, aliran AKI meniadakan kewajiban salat fardu dan puasa Ramadhan bagi pengikutnya. Kemudian tidak menjadikan Alquran dan sunnah sebagai sumber ajaran, tetapi hanya menjadikan ajaran imam sebagai sumber ajaran.
Komisi Fatwa menetapkan tiga keputusan, yakni ajaran AKI adalah sesat dan menyesatkan. Mengikuti ajaran AKI adalah haram, dan kepada mereka yang secara sadar atau tidak telah masuk dan mengikuti ajaran tersebut wajib segera bertobat dan kembali pada ajaran Islam yang benar.
Dasar hukum yang digunakan MUI dengan mengutip tujuh ayat-ayat Alquran yakni QS Al-Hasyr ayat 7, An Nisa ayat 80, ayat 105, dan ayat 136, Al-Baqarah ayat 3-4, dan ayat 285, serta Al-Maidah ayat 3. Kemudian lima hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, serta Hakim, Thabrani, Darulquthuni.
Menurut Lutfi, fatwa sesat tersebut merupakan ladasan hukum Islam yang memperkuat landasan hukum negara SK Kejati tahun 1993 lalu.
“Masyarakat tinggal melapor dengan delik meresahkan dan penistaan agama. Tapi saya anjurkan tidak anarkis dan jangan sampai terjadi benturan,” katanya.
Ketua Komisi Pengkajian MUI Sumsel, KH Amin Dimyati, mengatakan, MUI tidak berkonsentrasi pada pembubaran, tetapi berharap pihak berwenang untuk bersikap tegas terhadap aliran AKI. "Faktanya, keluarga sebagai miniatur masyarakat jadi resah dan ada yang melapor ke MUI," ujarnya.
Pertimbangan MUI, akidah adalah hal sakral dalam agama Islam.
Membiarkan berkembangnya ajaran AKI akan berakibat keresahan bangsa dan akan mengganggu kestabilan negara. Oleh sebab itu maka perlu segera dilakukan upaya-upaya penghentiannya.
"Itu karenanya Komisi Fatwa memandang perlu segera menetapkan fatwa tentang ajaran AKI untuk dijadikan pedoman," kata Lutfi, menambahkan.
Rapat Bersama Menanggapi fatwa sesat dan rekomendasai MUI Sumsel tersebut, Kanwil Departemen Agama Sumsel rencananya menggelar rapat bersama polisi, kejaksaan, Kesbangpol dan Linmas Sumsel, serta MUI untuk membuat rumusan satu suara pemerintah, Kamis (03/12/2009) besok.
"Depag belum pada keputusan sesat atau tidak. Keputusan MUI ini sangat berharga dan segera kita tindaklanjuti dengan rapat besrama besok," katanya.
Menurut dia, rumusan bersama tersebut nantinya akan jadi rekomendasi daerah yang dikirimkan ke pemerintah pusat. Depag akan mendorong terbitnya SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sosial seperti yang dilakukan pada aliran Ahmadiyah.
"Apa pun hasilnya, Kanwil Depag imbau masyarakat tidak resah, tetap kita bina mereka. Kita ada ribuan penyuluh agama yang diimbau untuk melakukan pembinaan," katanya.
