10.06.2010 16:12:06 WIB
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fahmi Idris, mengatakan keberadaan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) tidak merugikan negara, sebab tidak menggunakan uang negara. Bahkan negara diuntungkan dengan keberadaan PPDS tersebut, lantaran mencetak para dokter spesialis.
Demikian dikatakan Fahmi Idris saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi dana PNBP (pendapatan negara bukan pajak) pada PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dengan terdakwa Dekan FK Unsri Prof dr Zarkasih Anwar SpAK dan Ketua PPDS Prof dr Hatta Ansyori, di Pengadilan Negeri, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (10/6/2010).
Lebih jauh, dia mengatakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) memiliki otonomi dalam hal pembiayaan. Termasuk di PPDS FK Unsri. Bahkan penentuan kurikulum tidak ditentukan oleh Kemdiknas, tetapi ditentukan oleh kolegium, pihak yang terkait dgn program ppds.
Di Indonesia, saat ini ada 11 perguruan tinggi negeri yang memiliki PPDS. "Yang hampir seluruhnya (11 PPDS, red) dengan biaya mandiiri," ujarnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kharlison Harianja akan dilanjutkan pada 28 Juni 2010 mendatang.
Selain Fahmi Idris, tim kuasa hukum Unsri yang terdiri dari Nazori Do’ak Achmad, Munarman, Lina Zahara, Inggaris Nugroho dan Hatta Nachrowie, juga menghadirkan saksi a d’charge (saksi meringankan) Jauhari Sembiring, Inspektur di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional. Sama seperti diungkapkan Fahmi Idris, Jauhari mengatakan negara tidak dirugikan dengan adanya PPDS. "Bahkan negara diuntungkan, karena membantu mencetak para dokter spesialis," katanya. "Sebab negara dia menyediakan biaya untuk program tersebut," jelasnya.
