15.07.2010 13:09:30 WIB
GUNA mencegah tindak korupsi di lingkungan pemerintah kota Palembang, seperti dalam proses pengurusan perizinan, pemerintah kota Palembang membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). "Minimal kantor ini meminalisir pencegahan tindak korupsi di lingkungan pemerintah kota Palembang yang dilakukan para calo," kata Walikota Palembang Eddy Santana Putra, seusai meresmikan kantor tersebut di Jalan Rumah Bari Palembang, Kamis (15/7/2010).
Dalam proses perizinan tersebut, waktu yang paling yakni pengurusan AMDAL yakni selama 15 hari, sementara yang paling cepat izin pemotongan hewan, pengabuan atau pemakaman, serta reklame kegiatan, yakni satu hari.
"Kantor ini juga didukung KPK sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan kantor pemerintah. Mungkin kantor ini menjadi proyek percontohan di Indonesia dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahannya," katanya.
Para pegawai yang dipakai di kantor Eddy ini, yakni tenaga muda, idealis, cerdas, dan memiliki moral yang bagus. "Kita lakukan tes khusus mengenai mental ini," ujarnya.
