01.07.2010 16:34:32 WIB
BERDASARKAN PP No.60 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi, pasal 115, menjelaskan bahwa setiap peguruan tinggi berhak menerima, menyimpan, dan mengelola keuangan secara otonom. Oleh karena itu, sumbangan di luar SPP (sumbangan pendanaan pendidikan), uang registrasi, dan TPP (tungangan pendanaan pendidikan), tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seperti halnya yang berlaku pada pengelolaan keuangan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
"Namun, sejak dikeluarkan PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, swakelola keuangan itu tidak lagi berlaku. Semua dana dari masyarakat disetorkan ke kas negara dengan sistem pengelolaan APBN," kata Prof. Dr. Biran Affandi, mantan ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi di PPDS FK Unsri dengan terdakwa Dekan FK Unsri Prof dr Zarkasih Anwar SpAK dan Ketua PPDS Prof dr Hatta Ansyori, di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (1/7/2010) siang-sore.
Penjelasan Prof Dr. Biran Affandi itu, terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menjelaskan bahwa terjadi penyimpangan keuangan yang merugikan negara di PPDS FK Unsri pada tahun 2006, 2007, dan 2008. Sebab selama itu, sumbangan di luar SPP, uang registrasi, dan TPP, tidak disetorkan ke kas negara. Namun sejak tahun 2009 atau pada tahun anggaran baru, semua penerimaan di PPDS FK Unsri disetorkan ke kas negara sesuai dengan PP No.48 tahun 2008.
Selain Prof. Dr. Biran Affandi, sidang juga menghadirkan saksi Prof. Dr. A. Roni Saleh, mantan Ketua PPDS FK Unsri. Saksi Prof. Dr. A. Roni Saleh menjelaskan sistem pengelolaan keuangan di masa jabatannya (1998-2006) tidak berbeda dengan sistem pengelolaan keuangan PPDS FK Unsri di masa Prof. dr Hatta Ansyori.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kharlison Harianja. Sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukum Unsri yang terdiri dari Nazori Do’ak Achmad, Lina Zahara, Inggaris Nugroho dan Hatta Nachrowie.
