22.06.2010 17:14:25 WIB
Oleh SUAD HAMADA
MANAMA (IPS) – KETIKA Abdulkhaliq Mohammed tiba di Bahrain sebagai buruh kontrak 20 tahun lalu, hal pertama yang dia lakukan adalah menyerahkan paspor ke majikannya. ??
Dia, lelaki berkebangsaan Bangladesh berusia 43 tahun, merasa majikannya “mengendalikan hidupnya.” Dia diminta melakukan banyak pekerjaan untuk kerabat majikannya tanpa tambahan kompensasi. Dia tak punya pilihan selain mematuhi perintah di bawah ancaman deportasi atau upahnya tak dibayar.
“Saya tak menjalin hubungan pekerja-majikan yang normal dengan majikan saya,” ujarnya.
Penyitaan paspor dianggap praktik ilegal di Bahrain. Tapi ia terus terjadi, berdasarkan pengaduan buruh migran seperti Mohammed. Ia juga mendasari sejumlah bentuk manipulasi atau eksploitasi yang diterima para buruh demi mempertahankan pekerjaan mereka.
Human Right Watch yang berkantor di New York melaporkan pada November 2009 bahwa penyitaan paspor masih menjadi salah satu isu eksploitasi buruh yang dihadapi Bahrain, salah satu negara kaya di kawasan Teluk. ??
Departemen Tenaga Kerja Bahrain harus meminta tanggung jawab para majikan yang menahan paspor dan upah para buruh migran, kata laporan HRW. Keduanya praktik ilegal menurut hukum Bahrain, tapi pemerintah kurang melakukan tekanan, tambah laporan itu.
HRW mengutip kasus Muhammad Naseer, warga India, yang pada Oktober 2009 mengajukan pengaduan ke Departemen Tenaga Kerja terhadap majikannya yang dia klaim menolak membayar gajinya selama hampir empat bulan dan menahan paspornya, cara efektif mencegahnya pulang. Departemen Tenaga Kerja mengembalikan paspornya tapi tak membayarkan upahnya.
“Hukum HAM internasional mengakui hak setiap orang untuk bebas bergerak di dalam sebuah negara, dan tinggal di negara manapun, dan kembali ke negaranya,“ kata HRW.??
Dalam laporan terakhir, yang dirilis Januari lalu, HRW mengkritik Bahrain lagi, bersama negara-negara Teluk lainnya, atas perlakuan buruk terhadap buruh migran, termasuk penyitaan paspor.??
Berdasarkan data triwulan yang dirilis Labour Market Regulatory Authority, negara ini memiliki 593.660 angkatan kerja pada akhir Maret. Dari jumlah itu, hanya 23 persen atau 138.356 warga Bahrain, sementara sisanya buruh migran. ??
Menteri Muda Tenaga Kerja Jameel Humadan mengatakan kepada IPS bahwa praktik buruh ilegal, termasuk para majikan yang memegang paspor pekerja mereka, masih terjadi di negaranya. “Kami tak bisa mengatakan Bahrain bebas dari pelanggaran semacam itu, tapi pelanggarnya hanyalah segelintir orang dan tak mewakili pasar tenaga kerja seluruhnya,“ katanya.
Dia menambahkan, Bahrain mematuhi konvensi buruh internasional dan prinsip-prinsip yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO), antara lain menentang penyitaan paspor buruh migran. ??
HRW melaporkan, pada Agustus 2009 Bahrain mengamandemen sistem kafala (sponsor), yang mengikat visa kerja buruh migran dan status imigrasi dengan majikan mereka. Di bawah hukum amendemen itu, pemerintah menjadi sponsor resmi setiap pekerja, yang memudahkan buruh untuk berpindah majikan. Tapi, “masih belum jelas apakah reformasi itu telah diterapkan sepenuhnya,” kata HRW dalam laporannya pada Januari 2010.??
Deklarasi ILO tentang Prinsip-prinsip dan Hak-hak Mendasar di Tempat Pekerja mengakui hak-hak buruh migran untuk bebas bergerak dan hak cuti. ??
Dinyatakan, “bisa dibenarkan hak-hak ini dibatasi dengan sejumlah alasan yang sah” tapi menekankan bahwa “penyitaan paspor untuk memastikan seorang buruh migran menyelesaikan pekerjaannya bukan merupakan tujuan negara yang sah.”
“Kami setuju para majikan menyimpan paspor pekerja mereka, hanya bila pekerja meminta mereka untuk menjaganya di tempat yang aman. Mereka harus langsung mengembalikan ketika pekerja memintanya tanpa harus menyatakan alasan-alasannya,” kata Humadan. Tapi dia tak mengatakan kenapa beberapa buruh migran memilih untuk mempercayakan paspor mereka kepada majikan.
“Pemerintah Bahrain, melalui Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Dalam Negeri, tak menerima atau menoleransi eksploitasi buruh migran atau lokal karena hak-hak mereka dilindungi oleh UU,“ ujar Humadan.
Kedutaan Besar India menegaskan upaya Bahrain untuk melindungi hak-hak buruh lokal dan migran.
“Kami menghargai dedikasi pemerintah Bahrain untuk mempromosikan (kondisi) buruh yang lebih baik bagi angkatan pekerja,” kata Sekretaris Pertama dan Kepala Perwakilan Operasional di Kedutaan India, Ajay Kumar, kepada IPS. “Otoritas di pemerintah Bahrain mengambil tindakan yang tepat atas keluhan dari buruh-buruh migran.”
Sebagian besar dari sekira 300.000 warga India di Bahrain “senang bekerja dengan majikan mereka,” kata Kumar.
Kedutaan Pakistan juga mengakui upaya Bahrain dalam menangani isu-isu perburuhan yang dihadapi buruh migran, termasuk dari Pakistan, yang diperkirakan mencapai 30.000, katanya.
“Tak ada peluang bagi perusahaan-perusahaan untuk menipu para buruh karena sebelumnya kami memberi tahu hak-hak mereka. Kami jamin sebagian besar warga kami diberlakukan dengan hormat dan sesuai (prinsip-prinsip) HAM,” ujar Sekretaris Pertama Kedutaan Pakistan, Mohammed Saleem, kepada IPS.
Meski ada jaminan semacam itu, Abdulnabi Al Ekri, aktivis HAM dan ketua Masyarakat Transparansi Bahrain, sebuah lembaga nonpemerintah mengenai antikorupsi, mengatakan kondisi buruh migran jauh lebih buruk daripada yang dikatakan pemerintah dan kedutaan asing. ??
Bahkan ekspatriat di pos manajerial tak memegang paspor mereka, katanya. “Manajer-manajer ini beruntung,” katanya, “mereka bisa mendapatkan kembali paspor mereka dengan mudah ketimbang para buruh, yang sebagian besar mendapat bayaran rendah dan menghadapi kondisi keras, sehingga sulit bagi mereka untuk meninggalkan negara itu tanpa persetujuan majikan mereka.”
Dia menambahkan, banyak buruh bahkan tak tahu penyitaan paspor adalah ilegal di Bahrain.*
Translated by Basilius Triharyanto
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS
