21.09.2010 10:12:23 WIB
Oleh Suvendrini Kakuchi
TOKYO (IPS) – INI penantian yang panjang dan melelahkan bagi aktivis antihukuman mati seperti Akiko Takada. Tapi ada tanda-tanda hukuman mati akan segera hilang dari kitab-kitab hukum di Jepang dalam waktu dekat.
Ini terlepas dari fakta bahwa ada banyak perdebatan soal itu di negeri ini, yang memberlakukan hukuman mati sejak 1868, selama Era Meiji.
Yang menentang untuk mengubah hukuman mati adalah Departemen Kehakiman. Tapi untuk kali pertama sejak berakhir Perang Dunia II, Menteri Kehakiman Keiko Chiba pada Agustus 27 menyetujui kunjungan pers ke area-area tertentu di ruang eksekusi. Hukuman mati diturunkan dari gantungan.
Para pejabat tinggi juga dijadwalkan membahas keberlanjutan hukuman mati, tulis laporan berita.
Takada, jurubicara Forum 90, sebuah gerakan warga Jepang terkemuka yang menentang hukuman mati, mengatakan adanya kemajuan. Tapi sering juga, ujarnya, apa yang disebut perubahan biasanya sedikit demi sedikit. Sebagai contoh, pengunjung tak diizinkan melihat ruang bawah ruang eksekusi itu, tempat tubuh pesakitan jatuh dan berdarah.
"Para pejabat sengaja menyembunyikan kekejaman proses hukuman gantung, yang artinya kami kembali mengalami kesulitan untuk mengubah opini publik," kata Takada.
Di Jepang, hukuman mati biasanya dijatuhkan kepada orang yang melakukan dua atau lebih pembunuhan. Jepang dan Amerika Serikat adalah anggota negara-negara industri maju (G7) yang memberlakukan hukuman mati.
Tapi meski ada kampanye internasional menentang hukuman mati, para aktivis masih menghadapi perjuangan berat di Jepang.
Dari semula memiliki 5.500 anggota selama lebih dari dua dekade, saat ini anggota Forum 90 berkurang menjadi sekitar 4.000 anggota.
Sebuah survei yang dilakukan Kabinet Jepang menunjukkan 85 persen responden mendukung hukuman mati.
Setelah mendapat tekanan sosial-politik, Departemen Keadilan mengizinkan pelaksanaan dua eksekusi pada Juli lalu –meski menteri kehakiman dikenal menentang hukuman mati.
Survei Departemen Kehakiman pada Desember 2009 menunjukkan, hampir 52 persen orang Jepang percaya bahwa para penjahat yang melakukan kejahatan keji harus menebus dengan nyawa mereka. Responden dengan persentase yang sama merasa bahwa penghapusan hukuman mati akan meningkatkan kejahatan keji.
Namun para pengkritik mengatakan Departemen Kehakiman membingkai survei itu dengan tak fair untuk menanamkan rasa takut kepada publik, menggunakan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan seperti: "Apakah Anda menentang hukuman mati apapun situasinya?"
Pertanyaan menjebak semacam ini "jelas menciptakan sebuah kondisi yang memberitahu orang-orang bahwa tak ada pilihan lain," ujar Nobutu Hosaka, mantan anggota Parlemen yang memimpin kelompok lobi mengenai penghapusan hukuman mati.
Hosaka, anggota Partai Sosial Demokrat, bersama yang lain dalam kelompoknya, mencoba moratorium eksekusi. Dia berharap setidaknya menghentikan eksekusi mati dan menciptakan ruang untuk debat publik.
Eksekusi pada bulan Juli itu menandai awal Jepang di bawah kekuasaan Partai Demokrat –yang secara tradisional menjadi penentang hukuman mati– sejak mengambil-alih kekuasaan pada September 2009. Ada 107 orang dalam daftar hukuman mati.
"Sistem di Jepang terutama menyerang para aktivis karena hukuman gantung diselimuti rahasia, dan jajak pendapat bertujuan untuk menciptakan dukungan publik dengan menunjukkan bahwa kejahatan harus dihukum," kata Yuji Ogawara, seorang pengacara yang meluncurkan sebuah situs internet untuk mempromosikan debat publik mengenai hukuman mati.
Ogawara yakin dukungan publik akan kian berkurang terhadap hukuman mati jika orang Jepang dididik mengenai aspek paling kejam hukuman mati, seperti terpidana mati dimasukkan ke dalam sel isolasi selama bertahun-tahun tanpa kunjungan keluarga, dan mendapat informasi hanya menit-menit terakhir sebelum eksekusi.
Dalam beberapa kasus, tahanan bersikeras bahwa mereka tak bersalah, yang menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan kesalahan dalam sistem peradilan.
"(Tapi) keluarga terpidana tak bersuara, takut pengucilan sosial," ujar Ogawara.
Hampir semua tahanan yang divonis hukuman mati berasal dari keluarga miskin, konflik rumahtangga, atau menderita masalah kesehatan mental, ujar para aktivis berdasarkan informasi terbatas yang dikumpulkan kelompok antihukuman mati.
Menurut Forum 90, banyak narapidana tak mampu membayar pengacara untuk membela mereka. Banyak keluarga biasanya juga tak menerima kembali tubuh kerabat mereka setelah digantung. "Alasan penolakan tersebut adalah diskriminasi yang kuat terhadap anggota keluarga (semacam itu) dalam masyarakat Jepang," kata Takada.
Data itu juga menunjukkan bahwa banyak tahanan hidup dalam ketakutan dan kecemasan sementara menunggu hukuman mati. Pengacara dan para relawan dilarang mengunjungi terpidana mati. Kunjungan keluarga, sekalipun diperbolehkan, jarang karena diskriminasi sosial.
Para aktivis yakin penyebaran informasi yang aktif akan menimbulkan kepekaan publik, dan pada akhirnya mengurangi jumlah hukuman mati yang dijatuhkan di bawah sistem peradilan di Jepang, yang dimulai pada Mei 2009. Di bawah sistem ini, vonis tersebut diteruskan oleh tim yang terdiri dari enam warga dan tiga hakim profesional.
Hosaka mengusulkan, ketimbang dijatuhi hukuman mati, terpidana sebaiknya dihukum penjara seumur hidup tanpa kemungkinan mendapat pembebasan bersyarat. KUHP memungkinkan pembebasan bersyarat, diberikan kepada orang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah menjalaninya minimal 10 tahun.*
Translated by Basilius Triharyanto
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasan atas kerja sama IPS dan Yayasan Pantau
