09.09.2011 17:52:28 WIB
Oleh Putra Kurusetra
KIAN menebalnya kabut asap di Sumatera Selatan, dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan, sebagai bukti Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin gagal mengatasi kebakaran hutan yang hampir setiap tahun terjadi di Sumatera Selatan.
“Banyaknya titik Api yang ada di Sumatera Selatan telah menunjukan bahwa Pemerintah Sumatera Selatan yang dalam hal ini Gubernur Alex Noerdin belumlah layak menerima Penghargaan dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada tanggal 18 Juli 2011 lalu di Jakarta sebagai Gubernur Peduli Api Terbaik tahun 2010. Apalagi jika kita hubungkan dengan waktu pemberian penghargaan tersebut, titik api di Sumatera Selatan jumlahnya telah mencapai ratusan titik, dan itu pun telah diperingatkan oleh banyak fihak namun tidak di tanggulangi,” kata Direktur Walhi Sumsel Anwar Sadat melalui siaran pers yang mereka kirim hari ini Jumat (09/09/2011).
Walhi Sumsel menjelaskan hasil pantauan Satelit Terra dan Aqua tertanggal 6 September 2011 sedikitnya terdapat 970 Titik api dengan tingkat keyakinan 70- 100 persen, sedangkan untuk tingkat keyakinan 100 Persen dari 970 titik api tersebut, terdapat 170 Titik Api yang lokasinya tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan komering Ilir, Muaraenim, Banyuasin, OKU, OKUS,Ogan Ilir, Lahat, OKUT dan Musirawas.
Menurut Walhi Sumsel, dari 170 titik api dengan tingkat keyakinan 100 persen tersebut, didominasi lokasinya berada di lahan gambut yang masuk dalam lahan konsesi perusahaan baik itu Hutan Tanaman Industri dan Perkebunan Sawit baik yang telah Existing(aktif), maupun Non aktif (Pra dan Pasca).
“Sampai dengan saat ini tidak ada upaya pemerintah Sumatera Selatan, untuk melakukan pencegahan dan pemulihan terhadap kesehatan masyarakat terkena dampak langsung, akibat asap sesuai mandat PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, terkhusus untuk golongan masyarakat yang rentan terserang penyakit misalnya balita, anak- anak, dan perempuan,” kata Sadat.
Terhadap fakta tersebut, Walhi Sumsel mendesak pemerintah Sumatera Selatan segera menghentikan dan mencabut pemberian izin terhadap perkebunan skala besar, HTI, dan tambang di kawasan hutan dan lahan gambut.
Kemudian, melakukan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan melalui pembentukan pos kesehatan bagi masyarakat dan posko-posko di kawasan hutan dan lahan gambut.
Serta melakukan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang di dalam wilayah konsesinya terdapat titik api atau aktifitas pembakaran sebagaimana tertuang di dalam aturan PP RI Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
