Ekonomi

Uang Aneh Masuk Rekening Anda, Penjara Mengancam

coba

08.02.2012 14:58:07 WIB

UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa menjerat siapa saja yang menerima duit kotor hasil tindak pidana. Karena itu, Anda harus berhati-hati menerima uang yang berasal dari sumber tak wajar. Jika tidak, bersiaplah masuk penjara.

Demikian pesan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. Menurut Yusuf, para pelaku kejahatan kini tak mau menyimpan terlalu lama duitnya dalam bentuk tunai. Mereka ingin segera mengubahnya menjadi barang atau didistribusikan ke sanak saudara terdekat.

"Uang-uang kotor dibelikan dibelikan kendaraan rumah, barang antik, dan lainnya," kata Yusuf saat berdialog dengan wartawan di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2012).

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menambahkan, sebagian besar uang yang dicuci berasal dari kejahatan korupsi. Para pelaku banyak dari kalangan PNS.

Nah, untuk menutupi jejak, si PNS ini biasanya mendistribusikan uang pada kerabat terdekat. Mirip dengan kasus Malinda Dee yang menyebar uangnya ke suami siri hingga adik-adiknya.

"Uang itu diberikan kepada istri anak-anak atau ayahnya mertua atau laki-laki perempuan. Mereka yang kecipratan dana ini harus diproses. Jangan kaget nanti ada bapak di cipinang istri pondok bambu dan anaknya ke Tangerang," jelas Agus.

Bagaimana cara supaya terhindar dari pasal ini? Agus mengatakan, masyarakat harus proaktif melaporkan ke PPATK bila menemukan transaksi mencurigakan, meski itu di lingkungan keluarga sendiri.

"Jangan langsung diterima kalau tiba-tiba ada yang ngirim Rp 2 miliar, padahal kerjanya PNS. Segera lapor ke PPATK," ucap Agus. (detik.com)

Foto: www.bisnis247.com

Komentar


Berita Terkait