16.05.2011 20:27:49 WIB
Oleh Hamzah Chairil
GUBERNUR Sumsel Alex Noerdin menilai sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat penyaluran dana CSR (Corporate Social Responsibility) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan besar swasta, sehingga terkesan tidak transparan.
Tepatnya, kata Alex Noerdin kepada pers di Palembang, Senin (16/05/2011), manajemen dana CSR yang dilaksanakan saat ini belum memiliki aturan daerah yang mengatur besaran dana yang diberikan, kepada siapa dana harus diberikan, fokus pemenfaatan, distribusi dan penggunaan serta pertanggungjawaban penggunaan yang belum akuntabel.
Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih penyaluran dana pembinaan. “Harus ada aturan yang jelas sehingga dana CRS betul-betul terasa manfaatnya, begitu pun masyarakat yang menjadi sasaran penerimanya,” kata Alex Noerdin.
Menanggapi pernyataan ini, Manager Humas PT Pusri, Zain Ismed, mengatakan pengolahan dana CSR sebesar dua persen laba setelah dipotong pajak, untuk BUMN dan BUMD sudah diatur dalam Permen No.05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan.
“Mungkin aturan CSR dari perusahaan swasta yang belum jelas,” kata Ismed.
Namun, jika dana CSR ingin dipertegas aturannya itu mungkin sulit, sebab itu suatu kewajiban tapi sasaran penyalurannya tergantung kebutuhan lingkungan di sekitar perusahaan.
