22.10.2009 15:12:26 WIB
Oleh CAM McGRATH
KAIRO (IPS) – “PARA pengawal moralitas masyarakat” memakai instrumen hukum Islam untuk melawan ide-ide yang mereka anggap tak bermoral dan bid’ah –atau sekadar mencari popularitas.
“Kami prihatin jumlah kasus hisba meningkat selama tahun-tahun terakhir ini,” ujar Gamal Eid, direktur eksekutif Arabic Network for Human Rights Information (ANHRI).
Hisba adalah perkara hukum yang diajukan seseorang secara sukarela untuk melindungi masyarakat dari seseorang yang perkataan atau perbuatannya dianggap membahayakan Islam. Diperkenalkan di Mesir pada abad ke-8, instrumen hukum yang kabur itu mendorong umat Muslim untuk membantu sesama pemeluk agama, dan juga negara, dan bertanggung jawab menegakkan kebajikan agama.
Konstitusi Mesir mengizinkan penggunaan hisba untuk mendorong keterlibatan warga demi kebaikan masyarakat. Kini kelompok-kelompok HAM mengatakan, pada dekade lalu pemerintah membiarkan penyalahgunaan aturan hisba untuk meredakan kelompok konservatif dan menekan lawan-lawan rezim.
”Sekira 95 persen kasus yang sampai ke pengadilan menyangkut penulis, seniman, dan wartawan yang kritis terhadap pemerintah,” ujar Eid. “Akibatnya muncul suasana ketakutan; orang takut menyampaikan pikiran dan pendapat mereka.”
Penulis sekuler Sayed El-Qimni, pengusaha telekomunikasi Naquib Sawiris, dan penulis feminis Nawal El-Saadawi adalah orang-orang terkenal yang pernah jadi target perkara hukum hisba.
Para pengacara konservatif dan agamawan menyatakan, tulisan El-Qimni soal agama dan mitologi menghina Tuhan, karenanya mereka mengajukan perkara hisba yang mendesak pemerintah agar mencabut hadiah sastra untuknya dari pemerintah dan mencabut kewarganegaraannya.
Sawiris membakar kemarahan pengacara Islam Nizar Ghorab saat dia tampil dalam sebuah acara bincang-bincang televisi bulan lalu. Sawiris mengkritik pasal-pasal dalam konstitusi yang menjadikan syariah (hukum Islam) sebagai dasar sistem hukum negara. Ghorab menuduh pengusaha Kristen itu menghina Islam di muka umum, dan menuntut agar dia dipenjara.
Pengacara lainnya, Nabih El-Wahsh, mengajukan perkara hisbah terhadap El-Saadawi setelah dia mendirikan organisasi sipil yang mempromosikan pemisahan negara dan agama. Dia menuduhnya menghina Islam, dan menuntut hukuman penjara.
Ini bukan kali pertama El-Wash menggunakan hisba untuk melawan El-Saadawi. Pada 2001, dia mengajukan gugatan dalam upaya menceraikan-paksa El-Saadawi dan suaminya, Sherif Hetata, karena dia menganggap penulis sekuler itu menjadi atheis. Umat Muslim dilarang menikah dengan orang yang tak seiman, ujarnya di pengadilan.
El-Saadawi juga dikenal dalam kasus hisba yang membuat buku-bukunya dilarang dan kewarganegaraannya dicabut. Selain menangkis serangan itu, El-Saadawi bersikeras bahwa buku-bukunya tak berkaitan dengan seseorang.
“Mereka adalah pengacara-pengacara tanggung... orang-orang yang suka bikin sensasi dengan memanfaatkan situasi meningkatnya fundamentalisme Islam dan melemahnya pemerintah menghadapi Persaudaraan Muslim yang kuat,” ujarnya kepada IPS. “Mereka tak hanya mengajukan saya ke pengadilan, mereka mengajukan setiap orang ke pengadilan.”
Masalahnya, kata dia, adalah keterlibatan pemerintah dalam tuntutan hukum terhadap pengkritiknya yang vokal. Legislasi yang diterapkan pada 1996 mengharuskan jaksa penuntut umum sendiri yang memutuskan kasus-kasus mana yang diserahkan ke pengadilan.
”Jaksa penuntut umum sangat selektif, terkadang mereka menunjuk sebuah kasus dan terkadang tidak,” ujar El-Saadawi. “Jelas mereka mendapat lampu hijau dari atas. Jaksa penuntut umum tak pernah menyerahkan kasus hisba yang melawan menteri atau pejabat pemerintah ke pengadilan. Tapi mereka selalu membawa kasus pemikir dan penulis yang mengkritik pemerintah, seperti saya.”
Tak seorang pejabat pun dalam daftar tuntutan hisba yang diajukan setiap tahun, tapi kelompok-kelompok HAM yakin jumlahnya meningkat. Departemen Hukum ANHRI mendokumentasikan lebih dari 600 kasus hisba tahun lalu, belum termasuk yang tak tercatat.
”Kami menerima kasus-kasus yang terkenal, tapi ada ratusan kasus lainnya, yang tergantung pada upaya hakim,” ujar Eid.
Beberapa pengacara konservatif dan agamawan menjadi sumber sebagian besar perkara hisba itu. Beberapa di antara mereka meniti karir dengan kasus-kasus itu.
El-Wahsh mengajukan lebih dari 1.000 kasus hisba selama satu dekade terakhir. Pengacara lainnya meraih ketenaran dengan memperkarakan pemikir-pemikir independen terkemuka ke pengadilan.
“Tak perlu keluar uang untuk mengajukan kasus hisba. Tapi ketika Anda mengajukan perkara hibah melawan orang terkemuka, yakinlah Anda akan diwawancarai dan muncul di televisi,” ujar Eid. “Pengacara-pengacara itu mendapat uang dari popularitas ini, sehingga beberapa dari mereka memasukkan lebih dari 200 kasus setiap tahun. Mereka tahu pengadilan akan menolak sebagian kasus mereka, tapi ini adalah sarana promosi yang bagus.”*
Translated by Imam Shofwan
Edited by Budi Setiyono
* ) Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS.
Foto: www.muslim-mualaf.blogspot.com
