29.12.2009 09:17:16 WIB
Oleh SIGID WIDAGDO
Taufik Wijaya, seorang wartawan, yang bekerja di detikcom dan wartawan lepas yang menulis di sejumlah media, yang sebelumnya telah mendapat panggilan dari Polda Sumsel sebanyak dua kali, menggunakan hak tolak sebagai saksi sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
Taufik menggunakan hak tolak tersebut pada pemeriksaan yang dilakukan Briptu Dedy Tarmansyah, di Unit Judisila Polda Sumsel, Senin (28/12/2009). Atas pemanggilan kepada Taufik yang diterima pada tanggal 15 Desember 2009, dari Polda Sumsel dengan nomor surat No.Pol:SP.Gil/3037/XII/2009/ Dit Reskrim Polda Sumsel tertanggal 14 Desember 2009. Dan panggilan kedua, yang diterima tanggal 23 Desember 2009 dengan surat No.Pol:SP.Gil/3037-b/XII/2009/Um/Ditreskrim SS tertanggal 21 Desember 2009.
Dalam surat panggilan Polda tersebut, Taufik diminta sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, sesuai dengan laporan polisi No.Pol.:LP/650-B/X/2009 Siaga ops Polda Sumsel tertanggal 27 Oktober 2009
Taufik didampingi pengacara dari Munarman, Do’ak, & Partners saat diperiksa Briptu Dedy Tarmansyah, Senin (28/12/2009) pukul 11.05, di ruang Unit Judisila Polda Sumsel, baru mengetahui panggilan yang ditujukan kepadanya terkait dengan berita yang ditulisnya “Belanda, Pengkhianatan dan Pahlawan” yang dimuat di ceritanet.com pada Jumat (09/03/2007). Dan pengaduan terkait berita tersebut disampaikan RM Syafei Prabu Diraja.
Pada pemeriksaan kepada yang berlangsung sampai sekitar pukul 14.00 WIB, Taufik hanya bersedia mengisi pemeriksaan formal, seperti identitas diri dan alamat. Namun, semua pertanyaan yang terkait dengan konten isi berita tidak dijawab, sesuai dengan UU No.40 1999 tentang Pers seperti Pasal 1 (angka 9), Pasal 4 (angka 4), dan Pasal 8.
