Peristiwa

Taufik Wijaya: Saya Wartawan, Saya Menolak Menjadi Saksi

29.12.2009 09:17:16 WIB

Oleh SIGID WIDAGDO

Taufik Wijaya, seorang wartawan, yang bekerja di detikcom dan wartawan lepas yang menulis di sejumlah media, yang sebelumnya telah mendapat panggilan dari Polda Sumsel sebanyak dua kali, menggunakan hak tolak sebagai saksi sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

Taufik menggunakan hak tolak tersebut pada pemeriksaan yang dilakukan Briptu Dedy Tarmansyah, di Unit Judisila Polda Sumsel, Senin (28/12/2009). Atas pemanggilan kepada Taufik yang diterima pada tanggal 15 Desember 2009, dari Polda Sumsel dengan nomor surat No.Pol:SP.Gil/3037/XII/2009/ Dit Reskrim Polda Sumsel tertanggal 14 Desember 2009. Dan panggilan kedua, yang diterima tanggal 23 Desember 2009 dengan surat No.Pol:SP.Gil/3037-b/XII/2009/Um/Ditreskrim SS tertanggal 21 Desember 2009.

Dalam surat panggilan Polda tersebut, Taufik diminta sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, sesuai dengan laporan polisi No.Pol.:LP/650-B/X/2009 Siaga ops Polda Sumsel tertanggal 27 Oktober 2009

Taufik didampingi pengacara dari Munarman, Do’ak, & Partners saat diperiksa Briptu Dedy Tarmansyah, Senin (28/12/2009) pukul 11.05, di ruang Unit Judisila Polda Sumsel, baru mengetahui panggilan yang ditujukan kepadanya terkait dengan berita yang ditulisnya “Belanda, Pengkhianatan dan Pahlawan” yang dimuat di ceritanet.com pada Jumat (09/03/2007). Dan pengaduan terkait berita tersebut disampaikan RM Syafei Prabu Diraja.

Pada pemeriksaan kepada yang berlangsung sampai sekitar pukul 14.00 WIB, Taufik hanya bersedia mengisi pemeriksaan formal, seperti identitas diri dan alamat. Namun, semua pertanyaan yang terkait dengan konten isi berita tidak dijawab, sesuai dengan UU No.40 1999 tentang Pers seperti Pasal 1 (angka 9), Pasal 4 (angka 4), dan Pasal 8.

Komentar

29.12.2009 23:23:42 WIB | Putra Nusantara :

::: Kepada AJI Palembang, bagaimana tuh...sesama jurnalis, satu kata LAWAN..! ::: PENCEMARAN Nama Baik, HAPUSKAN dari Undang-Undang.


30.12.2009 00:41:42 WIB | Yuli Bae :

Hari ini kita membuat sejarah kita sendiri, termasuk Pak Polisi Diraja pun menapaki kakinya, yang mungkin akan ditulis, dikenang, dan mungkin juga akan dipuja-puja. Yang penting, ketika sejarah kita diungkap, baik atau buruk, jangan terlalu berlebihan, ya ketika dipuji, maklum saja karena itu sejarah. Ataupun ketika kebobrokan terungkap, jangan mencak2 kayak budak kecik. Itulah sejarah. Apo dio oii yang mencak2 itu!


30.12.2009 12:12:58 WIB | jimmy :

ngapo pulo ngeributke kebangsawanan nih.. uji kamu yang bangsawan ni apo yang idak bangsawan dak pacak makan..? ai..ai..ai, pening. lah benar menurut aku TW tu. sebagai penulis ya menulis.. nah, kalo "bangsawan" apo pulo gawenyo..? dak terti ai.. man memang "rajo" nian.. bentuk negara dewek b lah. patokannyo jelas, UUD 1945. Aku dak ngerti ngapo wong berebut nak jadi Sultan ni, yang aku tau "berebut" tu ado yang nak di incer..


31.12.2009 23:05:32 WIB | ahmad latief :

Pak polisi di Polda Sumsel yang terhormat, jangan cacati reformasi Polri dengan turut merusak kebebasan pers dan berpendapat. saatnya menunjukkan polisi itu mendukung proses demokrasi indonesia yang sekian lama hancur oleh kekuasaan orde baru. pak diraja lawan data dengan data, itu sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999. Itulah gunanya hukum dibuat agar ditaati. semoga kita semua tercerahkan dalam memandang kehidupan pers. maju indonesia!!



Berita Terkait