Peristiwa

AJI Palembang: Jangan Panggil Wartawan Sebagai Saksi

coba

29.12.2009 09:38:19 WIB

Oleh SIGID WIDAGDO

AJI Palembang mendesak pihak kepolisian untuk tidak melakukan pemanggilan kepada jurnalis sebagai saksi. Terkait pemanggilan wartawan Taufik Wijaya, oleh Polda Sumsel, AJI Palembang menghimbau para jurnalis untuk menggunakan hak tolak, sesuai UU No.40 Tahun 1999.

Imron Supriyadi, ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Palembang, mengatakan pemanggilan kepada wartawan atau jurnalis sebagai saksi atas berita merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers.

“Untuk itu AJI Palembang mendesak Kepolisian dan aparat lainnya untuk tidak melakukan pemanggilan terhadap wartawan sebagai saksi, kecuali jika ada kekerasan terhadap pers oleh aparat,” tegas Imron.

Terkait dengan pemberitaan, lanjut Imron, kepolisian dapat melakukan investigasi tanpa harus meminta kesaksian wartawan. “Isi berita dan gambar sudah menjadi kesaksian wartawan,” katanya.

Karena itu juga, AJI Palembang menghimbau kepada wartawan untuk menolak sebagai saksi terkait dengan pemberitaan, sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

Komentar


Berita Terkait