20.12.2011 23:04:12 WIB
Oleh Putra Kurusetra
AGAR konflik antara warga Sungai Sodong dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) dapat diselesaikan, sebaiknya pemerintah mencabut izin operasional PT SWA.
“Ada tiga persoalan dari konflik itu. Pertama, kasus tersebut memiliki indikasi pelanggaran HAM. Sejumlah bukti seperti selongsong peluru, luka akibat sangkur, dan pengakuan saksi bahwa seorang korban sebelum meninggal dunia menyebut adanya sosok aparat keamanan yang turut menyiksanya, semua itu harus diverifikasi. Artinya adanya pelanggaran HAM, kasus ini harus ditelusuri. Komnas HAM sudah tahu soal bukti-bukti sebagai indikasi pelanggaran HAM,” kata Direktur Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat kepada pers di kantornya, Kawasan Bukitkecil, Palembang, Selasa (20/12/2011) malam.
Kedua, tentu saja persoalan tanah ulayat yang telah dirampas perusahaan harus segera diselesaikan. “Sebab itulah pangkal dari semua persoalan sehingga melahirkan konflik berdarah itu. Kalau dibilang saat ini tenang atau damai, dapat saja diterima. Tapi, percayalah, mana ada manusia di dunia ini yang tenang jika haknya dirampas dan keluarganya tewas atau diteror,” kata Sadat.
“Yang ketiga, yakni proses hukum yang saat ini sudah dijalankan kepolisian dan pengadilan. Jadi, masih ada dua lagi persoalan,” ujarnya.
Agar proses penyelesaian ini berjalan lancar, sebaiknya operasional PT SWA dihentikan terlebih dahulu. “Saya pikir kalau perusahaan itu berhenti beroperasi, dan pemerintah menyelesaikan persoalan secara fair, itu yang baru namanya pemerintahan yang prorakyat. Masak pihak yang jelas-jelas menyebabkan Indonesia menjadi sorotan international tetap dibiarkan beroperasi. Kalau persoalan sudah selesai, mungkin mereka baru beroperasi kembali,” ujarnya.
