11.01.2010 18:00:45 WIB
Oleh RINIZAH
PENGADILAN Negeri Palembang menolak gugatan terhadap Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang diajukan oleh mantan kader parpol tersebut yakni Mulia Fitra Riadi (44).
Menurut majelis hakim yang diketuai Unardi, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Senin (11/01/2010), Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili kasus pemecatan Mulia Fitra Riadi lantaran sesuai dengan UU Parpol No.2 Tahun 2008 persoalan tersebut persoalan internal partai politik.
"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Unardi, SH, di hadapan dua pihak yang bersengketa yang diwakili para kuasa hukumnya.
Atas keputusan itu, majelis hakim mempersilahkan kepada pihak penggugat untuk mengambil upaya hukum lainnya.
Sementara kuasa hukum pengugat yakni Sulyaden, SH dan Kurniadi, SH, tidak memberikan komentar di persidangan atas keputusan tersebut.
Sebelumnya, dalam eksepsi kuasa hukum tergugat dari Nazori Do'ak Achmad, SH, Munarman, SH, Syamsul Bahri Radjam, SH, dan Anhar, SH, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Mulia Fitri Riadi ke Pengadilan Negeri Palembang tidak tepat, sebab persoalan pemecatan itu merupakan persoalan internal partai politik (PDI Perjuangan, red), AD/ART PDI Perjuangan, UU Parpol No.2 Tahun 2008, serta Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2003.
Seperti diberitakan sebelumnya mantan Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kadernya Mulia Fitra Riadi (44). Mulia menggugat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan itu lantaran dirinya dipecat sebagai anggota DPRD Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Selain Megawati Soekarnputri, yang turut tergugat Walikota Palembang Eddy Santana Putra, yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Selatan.
Sidang perdana gugatan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Kamis (10/12/2009).
Gugatan Mulia Fitra Riadi ini diwakili kuasa hukumnya Sulyaden, SH dan Kurniadi, SH, sedangkan Megawati Soekarnoputri dan Eddy Santana Putra diwakili kuasa hukum Nazori Do’ak Achmad, Syamsul Bahri Radjam.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Unardi, SH, Tamsir, SH, dan Tursinah, SH, dijelaskan Sulyaden, bahwa Mulia Fitra Riadi merupakan kader PDI Perjuangan di Ogan Ilir, yang ikut Pemilu Legislatif 2009 lalu. Berdasarkan keputusan KPU OI tertanggal 19 Mei 2009, Mulia ditetapkan sebagai anggota DPRD Ogan Ilir periode 2009-2014.
Namun, pengurus DPD PDI Perjuangan Sumsel dan DPC PDI Perjuangan Ogan Ilir meminta Mulia Fitra Riadi mundur, dan di posisinya diganti Beni Wirawan Santoso, SH. Mulia menolak atas permintaan mundur dirinya sebagai anggota DPRD Ogan Ilir.
Lalu, pada tanggal 19 Oktober 2009 DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat pemecatan terhadap Mulia Fitra Riadi sebagai anggota PDI Perjuangan. Pemecatan tersebut lantaran Mulia Fitra Riadi telah
melanggar AD/ART PDI Perjuangan, melakukan penggelembungan suara saat Pemilu Legislatif 2009, dan tidak loyal terhadap PDI Perjuangan selama menjadi anggota DPRD Ogan Ilir periode 2004-2009.
Tidak terima dengan pemecatan itu, Mulia Fitra Riadi melakukan gugatan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Eddy Santana Putra, dan Ketua DPC PDI Ogan Ilir Yulian Gunhar.
