Pemerintahan

KPK Selamatkan Uang Negara Rp142 Triliun

coba

30.12.2009 13:35:13 WIB

Oleh RINIZAH

Dalam satu tahun 2009 ini jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Komisi Pembertansan Korupsi (KPK) periode 1 Januari s.d. 15 Desember 2009 yang berasal penanganan kasus/perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah sebesar Rp142.290.575.282,00.

Seperti siaran pers KPK, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut sudah dikembalikan KPK ke kas negara dan kas daerah.

Sementara untuk penanganan kasus dalam upaya di bidang penindakan, selama tahun 2009 KPK telah melakukan penyelidikan sebanyak 67 kasus, penyidikan sebanyak 49 perkara (15 perkara limpahan tahun 2008), dan penuntutan 61 perkara (29 perkara limpahan tahun 2008). Sedangkan perkara inkracht sebanyak 34 perkara dan eksekusi sebanyak 39 perkara.

Komentar


Berita Terkait