01.04.2010 23:19:15 WIB
Oleh JONI OPUS
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Muaraenim, Sumatra Selatan, Kamis (01/04/2010), melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, yang diduga mengetahui dugaan kasus mark up alat kedokteran dan kesehatan di RS Talangubi Muaraenim.
Pemeriksaan terhadap enam orang saksi itu, dilaksanakan oleh Pidana khusus Kejari Muaraenim, sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun enam orang saksi yang diperiksa itu yakni, Direktur RS Talangubi, Dr. Nurul Komariah, Sunarji, Samsidar, Ujang, Ni Putu Yanti, dan Direktur PT Musan Putra Abang, Muslim Sanusi.
Direktur RS Talangubi, Nurul Komariah, diperiksa secara intensif dan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Nurul, saat diperiksa menggunakan jilbab coklat muda, jas putih dan celana hitam dan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara lima orang saksi lainnya, diperiksa di ruangan yang berbeda.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaraenim Nang Sutardi mengatakan, enam orang saksi yang diperiksa tersebut dilakukan terkait temuan dugaan kasus mark up alat kedokteran dan kesehatan di Rumah Sakit Talangubi Muaraenim.
“Kami masih memeriksa enam orang saksi, dan mungkin akan dilakukan para pemeriksaan saksi lainnya,” kata Nang.
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka penyelidikan terhadap temuan kasus mark up alat kesehatan itu, dan pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, meski telah menemukan berbagai kejanggalan dalam peralatan kedokteran dan kesehatan tersebut, pihaknya masih meneliti hasil audit BPKP.
“Nah, masalah keberadaan alat kesehatan tersebut, semuanya nanti tergantung hasil audit dari BPKB,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan data yang diperlukan, seperti cek fisik alat kesehatan dan kedokteran dari tim ahli. Dari hasil kesimpulan tim ahli, barulah pihaknya dapat menentukan proses hokum selanjutnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi lewat ponselnya Tim Ahli Tehnik Elektromedik RSUD Prabumulih Birenda Khadafi mengatakan, hasil kesimpulan sementara bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam peralatan medis tersebut. Seperti alat belum pernah dilakukan uji fungsi, belum pernah dilakukan pelatihan operator, belum pernah dilakukan instalasi peralatan.
“Selain itu, dari 48 item, hanya tiga unit peralatan saja yang memiliki garansi. Selebihnya hanya lampiran foto copy garansi, bahkan beberapa peralatan lainnya tidak memilliki kartu garansi,” jelas dia.
Yang paling meragukan, tambah dia, beberapa peralatan tidak memiliki surat izin edaran dari Departemen Kesehatan. Hingga kemungkinan, telah terjadi berbagai penyimpangan. Namun, kata dia, hal itu tergantung hasil penyelidikan selanjutnya dari pihak kejaksaan.
Foto (Ilustrasi): www.salwasegaramakmur.co.id
