18.05.2010 15:43:10 WIB
Oleh JONI OPUS
SERATUSAN aktifis lingkungan hidup melakukan aksi di kantor Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muaraenim, Sumatra Selatan, Selasa (18/5/2010). Mereka menuntut penuntasan kasus illegal logging di kabupaten yang terkaya sumber daya alamnya di Sumatra Selatan itu.
Para aktifis yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Gemas) itu, salah satu tuntutannya yakni illegal logging di Desa Subanjeriji, Kecamatan Rambang Dangku Muaraenim. Mereka membawa spanduk, isinya antara lain, “Tuntaskan Mafia Hutan di Sumsel”. Aksi berlangsung dari pukul 11.00-14.00.
“Setengah dari kawasan hutan seluas 720 hektare di daerah itu rusak dijarah cukong kayu,” ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Anwar Sadat, di Muaraenim.
Anwar mengungkapkan, pelaku kerusakan hutan itu di antaranya empat orang cukong kayu yang memiliki badan hukum CV Berkat Jaya (CV BJ) yang telah menjadi tersangka di Polres Muaraenim.
Namun sayang, paparnya, proses hukum kasus tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Diduga ada oknum institusi penegak hukum yang bermain dalam kasus illegal logging itu,” tegasnya.
Menurut Anwar, dalam kasus tersebut pihak aparat penegak hukum hanya menggunakan KUHP, padahal seharus diterapkan Undang-Undang No 41/1999 tentang kehutanan.
Gemas mendesak agar Polres dan Kejari memproses kasus illegal logging secara objektif, transparan dan proporsional. Selain itu DPRD Muaraernim diminta untuk secara aktif memantau serta segera memanggil Kepala Kejari.
Data Walhi menyebutkan, hasil studi citra satelit pada 2005 menunjukkan 62,13% atau 2.344.936 hektare dari luas hutan Sumsel 3.777.457 hektare telah menjadi kawasan tidak produktif. “Kondisi hutan Sumsel telah terjadi degradasi sebesar 100 ribu hektare per tahun, jadi diasumsikan
pada 2009 kondisi hutan alam di Sumsel tinggal 1.029.000 hektare,” urainya.
Sementara itu, Waka Polres Kompol Barlyansah mengaku tetap berkomitmen untuk menindak kasus-kasus illegal logging di Muara Enim. “Kami akan serius menindak kasus illegal logging,” janjinya.
