26.05.2010 21:47:26 WIB
GADIS berparas cantik dan tampak pandai bicara, Sari Desrina (27), diduga menipu teman dan kenalannya. Dia sukses menarik uang ratusan juta rupiah. Kini, Sari menunggu proses vonis hukum di Pengadilan Negeri Palembang.
“Uangnya untuk keperluan pribadi seperti beli sepatu, tas dan jam tangan dan sedikit untuk keperluan saat mengikuti ajang pemilihan Putri Sumsel tahun 2008,” kata terdakwa Sari Desrina, pada persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (26/05/2010).
Sidang itu sendiri dengan majelis hakim yang diketuai Maringan Sitompul SH dibantu Mangatas Sitohang SH dan Diris S SH.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Tanjung No 829 RT 1 RW 04 Palembang tampak duduk di kursi pesakitan dengan mempergunakan baju tahanan warna oranye. Meski terlihat diam namun raut wajah Sari terlihat sangat tegang.
Apalagi beberapa kameraman televisi lokal dan jepretan kamera wartawan media cetak ditujukan ke wajahnya. Wanita berparah cantik ini dengan khusuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ikbal SH.
Pada dakwaan JPU terungkap bahwa terdakwa Sari Desrina dalam beberapa periode melakukan penipuan terhadap beberapa korban. Seperti yang terjadi pada Selasa 19 Oktober 2009 dan Rabu 20 Oktober 2009 bertempat di Jalan Kapten Cek Syeh lr Sekolah No 2 Palembang.
Selanjutnya pada Senin 2 November, 3 November dan 10 Nopember 2010 bertempat di Jalan Dr Cipto No 12 Palembang. Terdakwa juga melakukan serangkaian penipuan di Kompleks Griya Musi Perman Blok G12 RT 64 Kel Sialang Sako dan pada 29 Oktober 2009 dan 5 November 2009 di Cafe Tomkens.
Adapun para korbannya antara lain Meirina dengan total kerugian Rp 336 juta, Kezia yang melakukan tiga kali penyetoran Rp 170 juta, Rp 151 juta dan Rp 47 juta.
Korban Harry melakukan dua kali transaksi yaitu Rp 85 juta dan Rp 50 juta. Serta korban Indah dengan melakukan penyetoran kepada terdakwa Sari Desrina sebesar Rp 400 juta, Rp 80 juta, Rp 230 juta dan Rp 30 juta.
“Terdakwa menjanjikan bisnis di bidang traveling dan tiket. Para korban dimintai dana untuk modal dan dijanjikan keuntungan 10 persen sampai 12 persen dari total dana yang dijadikan modal.
Terdakwa berdalih kekurangan modal dan butuh modal untuk bisnis ini. Para korban pun tergiur dan melakukan penyetoran dana kepada korban. \
Namun sampai sekarang uang para korban tidak pernah dikembalikan terdakwa,” kata JPU Ikbal SH. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan materi mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sumber: Sriwijaya Post
