Lingkungan Hidup

UU Lalu Lintas tahun 2009 Kurang Dimengerti Pengendara Sepeda Motor

coba

20.01.2010 14:55:10 WIB

Oleh FLORENCIA MARCELINA RAMADHONA

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pengendara sepeda motor. Berdasarkan pemantauan hari ini, Rabu (20/01/2010), masih banyak para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampunya pada saat mereka mengendarai sepeda motor.

Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain yaitu menyalakan lampu utama malam dan siang hari. Menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan ini, entah apakah masyarakat belum semua mengetahui atau measyarakat memang merasa enggan menyalakan lampu utama pada siang hari. “Kalau lampunya dihidupkan terus, bisa-bisa lampu nya cepat putus, dan cepat pula menghabiskan aki,” ujar Randiansyah (23) salah satu Mahasiswa di Palembang.

Walaupun sosialisasi sudah dilakukan dikampus, dan di sekolah-sekolah namun nampaknya sosialisasi ini belum terealisasi sepenuhnya, karena masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui apa tujuan dari menghidupkan lampu utama disiang hari yang terang benderang, “Peraturan yang aneh, kalau menghidupkan lampu di malam hari itu bisa diterima, namun kalau menghidupkan lampu utama di siang hari saya masih belum tau apa tujuannya,” kata Rumadhoni (20) Mahasiswa Universitas PGRI.

Tidak sedikit masyarakat yang belum tau maksud dan tujuan dari UU Lalu Lintas 2010 ini, sebagian dari mereka merasa peraturan ini kurang bermanfaat. “Tidak menghidupkan lampu utama disiang hari di denda Rp.100.000? waduh, tambah banyak lokak polisi ni. Apa si tujuan dari menghidupkan lampu di siang hari, jelas-jelas hari terang benderang,” ujar Fransisco (30) pengendara motor saat diwawancarai Beritamusi.


Komentar


Berita Terkait