Internasional

Ekosida sebagai Kejahatan Internasional

coba

24.06.2011 21:59:47 WIB

Oleh Ido Liven

AARHUS, DENMARK (IPS) – GAMBAR hamparan noda pekat minyak yang menutupi perairan di Teluk Meksiko tahun lalu mengejutkan dunia dan menjadi salah satu tumpahan minyak terbesar dalam sejarah. Gambar lain: tumpukan sampah raksasa yang mengapung di Samudera Pasifik Utara (dikenal dengan Great Pacific Garbage Patch), pohon tertebang yang tak terhitung jumlahnya di Amazon, pasir tar di Kanada –meski kurang diberitakan, namun ia menjadi monumen nafsu serakah umat manusia.

Guna mencegah bencana serupa, dan menuntut keadilan global, Polly Higgins, perempuan aktivis dan pengacara dari London, mengajukan sebuah proposal hukum kepada PBB pada April 2011. Dalam proposal itu, dia memasukkan pemusnahan lingkungan secara besar-besaran –disebut ekosida (ecocide)– sebagai kejahatan kelima terhadap perdamaian. Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) dibentuk tahun 2002 untuk mengadili kasus-kasus yang menyangkut empat kejahatan terhadap perdamaian: genosida, kejahatan perang, kejahatan agresi, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Keberadaan undang-undang lingkungan [dalam negeri] tak mencapai tujuan,” ujar Higgins. “Kita melihat kerusakan dan pengrusakan terjadi setiap hari dan jumlahnya terus meningkat, tidak turun.”

Proposal Higgins mendefinisikan ekosida sebagai “kerusakan, kehancuran, atau hilangnya ekosistem suatu wilayah tertentu, baik dilakukan oleh manusia maupun penyebab lain, sedemikian rupa sehingga kenikmatan perdamaian penduduk di wilayah tersebut berkurang.”

Higgins, yang menghabiskan liburan masa kecil di Pegunungan Tinggi Skotlandia dan masa dewasa sebagai pengacara di pengadilan London, mengatakan dalam suatu kesempatan bahwa dia “melihat planet ini, pada dasarnya, sebagai klien yang benar-benar membutuhkan pengacara yang baik.”

Dia menggambarkan kejahatan ekosida yang dia usulkan bersama kejahatan terhadap perdamaian lainnya sebagai “perluasan paradigma kepedulian kita. Bukan lagi hanya manusia terhadap manusia, tapi kini manusia terhadap komunitas bumi yang lebih luas.”

Dia menjelaskan sebuah lingkaran setan di sekitar hubungan manusia dengan alam. Eksploitasi sumber daya alam secara intensif berakibat degradsasi atau hilangnya ekosistem –ekosida–, sama dengan berkurangnya sumber daya alam yang memicu konflik, bahkan konflik bersenjata. Pada gilirannya, perang juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Kerusakan lingkungan massal selama masa perang sudah dilarang. Sebuah pasal di bawah “Kejahatan Perang”, dalam Satuta Roma yang dibuat ICC, melarang “kerusakan berat dan luas berjangka panjang terhadap lingkungan hidup” dalam kondisi tertentu.

Konvensi PBB tahun 1977 tentang Pelarangan Penggunaan Militer atau Teknik Modifikasi Lingkungan yang Merusak lainnya, yang diberlakukan sesudah Perang Vietnam, juga mengklasifikasikan kerusakan semacam itu sebagai pelanggaran hukum.

Proposal Higgins hendak memperluas tanggungjawab hukum ini untuk masa damai.

Meski ada beberapa cara agar sebuah kasus hukum diusulkan dan dibawa ke ICC, Higgins yakin bahwa penuntutan ekosida kemungkinan besar akan berhasil dari informasi yang disampaikan LSM dan komunitas lokal kepada Jaksa ICC.

Terkait penuntutan terhadap mereka yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan, kejahatan ekosida akan membebankannya pada individu-individu. Sebagai tambahan, perbaikan kerusakan dapat diganti dengan membayar denda –sebuah hukuman yang umum dalam undang-undang lingkungan di banyak negara.

Banyak korporasi yang sadar akan sanksi keuangan, ujar Higgins, cenderung melihat ganti-rugi sebagai ongkos tambahan.

“Ada kesenjangan dalam hukum internasional sehingga sangat sulit menjangkau terutama sektor swasta yang berperilaku buruk,” kata David Hunter, associate professor hukum di Fakultas Hukum Universitas Amerika, Washington. Dia menunjuk rentannya negara-negara berkembang dalam masalah kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti pembuangan limbah beracun, namun tak memiliki sistem hukum kuat guna mengatasinya.

“Sejauh ini ada kebutuhan untuk hal seperti ini, dan perluasan hukum kejahatan internasional dengan memasukkan masalah lingkungan paling mengerikan, saya kira ide bagus,” ujar Hunter. “Apakah ada dukungan untuk ide tersebut atau berapa lama terbangun dukungan, itu masalah berbeda.”

Hunter menunjukkan bahwa kejahatan terhadap perdamaian, secara esensial, ditujukan bagi perbuatan yang disengaja. Kerusakan lingkungan, sebagaimana dijelaskan proposal ekosida dari Higgins, seringkali akibat dari kelalaian. Selain itu, perbuatan ini –sebagaimana dalam kasus ekstrasi pasir tar di Alberta, Kanada, yang Higgins anggap sebagai contoh klasik ekosida– dalam kenyataannya mungkin sah menurut hukum di negara tersebut.

“Saya hanya tidak berpikir bahwa kita akan mencap keputusan sebuah negara untuk mengembangkan sumberdaya alamnya sebagai pelanggaran hukum internasional dalam waktu dekat,” ujar Hunter.

Dan memang, beberapa orang melihat usulan hukum ekosida sebagai provokasi gerakan hijau lainnya untuk “menghancurkan kemakmuran dengan mengkriminalisasikan aktivitas ekonomi yang diperlukan,” ujar Wesley J. Smith, senior fellow Center on Human Exceptionalism di Discovery Institute.

Dalam sebuah artikel opininya yang diterbitkan majalah neokonservatif Weekly Standard pada Mei 2010, Smith berpendapat “mensejajarkan ekstraksi sumberdaya alam dan/atau polusi dengan genosida seperti pembantaian di Rwanda, pembunuhan massal di Kamboja, gulag, dan kamp-kamp kematian, sambil mengangkat sistem lingkungan yang belum ditentukan batas-batasnya dengan status moral penduduk manusia.”

Higgins berujar, dia berharap lebih banyak oposisi daripada apa yang dia terima. “Setiap langkah, saya akan selalu mendapat pengawasan,” katanya, tersenyum.

Agar disetujui, proposal ekosida membutuhkan setidaknya dua-pertiga suara di PBB, dan perlu diadopsi oleh semua negara anggota.

Namun proposal Higgins melampaui tujuan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi merusak atau menghukum pelaku. “Apakah kita memberikan amnesti,” ujar Higgins. “Kita memberikan masa transisi, di mana kita membantu perusahaan-perusahaan beralih menjadi bersih, solusi hijau. Karena kita membutuhkan aktivitas perusahaan besar untuk membalikkan kapal tenggelam secara cepat, dan mereka memiliki kemampuan, mereka punya pekerja.”

Ini sebenarnya tentang duduk bersama tanpa saling menyalahkan, tanpa menghakimi, ujar Higgins. “Karena sebetulnya kita semua terlibat. Energi menerangi rumah saya, betapapun saya menginginkan energi terbarukan. Saya mengendarai mobil dengan bahan bakar fosil.” Dan, faktanya, salah satu dari leluhur saya, Patillo Higgins, adalah salah satu penemuan minyak paling penting di AS pada awal abad ke-20.*

Translated by Fahri Salam
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini diterbitkan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik

Komentar


Berita Terkait