19.12.2010 12:38:23 WIB
DI tahun 1970-an, kita sering mendengar kabar ada ikan mabok di sungai Musi, khususnya di dekat pabrik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), kawasan Sei-Selayur, Palembang. Ikan mabok itu akibat limbah amoniak dari PT Pusri yang tercemar di sungai yang membelah kota Palembang.
Itu cerita lama. Sejak tahun 1978, PT Pusri tidak lagi membuang limbah amoniak bersama limbah cair ke sungai Musi. Limbah cair PT Pusri diolah menggunakan sistem teknologi Haskoning. Sebuah teknologi yang dikembangkan konsultan dari Belanda.
Namun ada sejumlah peristiwa ikan dan udang mabok di sungai Musi dalam beberapa tahun
terakhir ini. Benarkah itu akibat limbah amoniak PT Pusri?
“Ya, masyarakat hanya teringat peristiwa di tahun 1970-an, sehingga kalau ada ikan atau udang mabok ingatnya hanya PT Pusri. Itu tidak benar. Apalagi industri yang berada di tepi sungai Musi juga banyak, mungkin limbah dari industri lain itu yang membuat ikan mabok,” kata
Zain Ismed MBA, Manager Humas PT Pusri, belum lama ini.
Pernyataan ini juga didasarkan penjelasan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Palembang yang melakukan survei, setelah peristiwa tersebut. Menurut BLH Palembang adanya peristiwa itu sama sekali bukan akibat limbah dari PT Pusri.
Memang, pencemaran amoniak melalui udara beberapa kali terjadi. Pencemaran udara ini menimbulkan keluhan dan protes dari masyarakat di sekitar pabrik itu, meskipun mereka sudah banyak dibantu mengenai kesehatan seperti pengobatan gratis yakni setiap tiga bulan, maupun
pengembangan ekonomi kerakyatan dan bantuan fasilitas umum.
Sadar dengan persoalan itu, tepatnya tahun 1995, PT Pusri mengeluarkan dana miliaran rupiah guna membangun green barrier (GB). Pembangunan GB ini bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Sriwijaya. Tujuan dari GB ini guna mengantisipasi
pencemaran amoniak di udara.
Hasilnya, lahan seluas 13,5 hektare terbetang di sebelah barat PT Pusri, yang kini dipadati puluhan ribu pepohonan. Misalnya pohon mahoni, albasia, petanang, kere payung, glodokan tiang, bambu, serta pohon lainnya yang batangnya besar dan berdaun kecil yang lebat.
Pilihan GB di wilayah barat, lantaran kawasan ini berbatasan langsung dengan pemukiman penduduk di tiga kelurahan, yakni 1 Ilir, 3 Ilir, dan Sungai Buah. Selain itu, arah angin mulai sore hari hingga tengah malam, cenderung berhembus ke arah pemukiman tersebut.
“Keberadaan GB ini gunanya meminimalisir pencemaran lewat udara. Partikel polusi dapat diserap oleh pepohonan tersebut. Jadi seperti filter, tidak langsung mengarah ke warga. Dana yang dikeluarkan buat GB itu sekitar Rp12 miliar,” kata Zain Ismed.
Selain berfungsi sebagai filter udara, GB ini juga menjadi tempat rekreasi anak muda di waktu sore. Ini sebagai dampak dari sejuknya wilayah itu.
Meskipun sudah ada GB, terkadang udara di sekitar PT Pusri masih tercium bau amoniak. Masyarakat pun kembali mengeluhkan. Protes. Pencemaran amoniak yang jarang terjadi itu, lantaran adanya persoalan pada mesin pabrik atau mesin pabrik tengah perbaikan (turn around).
Lagi-lagi PT Pusri menanggapinya secara serius. Bahkan mereka pun berpikir untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup ini sebelum adanya keluhan dari masyarakat. Maka PT Pusri pun bersiap mengembangkan GB II dan GB III.
GB II akan menggunakan lahan seluas 9,5 hektare, sedangkan GB III seluas 5,7 hektare. Khusus GB II pelaksanaannya lantaran ada persoalan atau polemik antarkeluarga di masyarakat terkait pembebasan lahan seluas 3,6 hektare. Dana yang dipersiapkan GB II ini sekitar Rp10 miliar.
Bagaimana dengan limbah yang lain?
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dihasilkan PT Pusri tidaklah banyak, itu pun sebagai pendukung operasional mesin pabrik seperti limbah oli bekas, catalyst bekas, besi bekas, botol kimia
bekas, dan lainnya. Limbah ini sejak PT Pusri berdiri, tahun 1959 selalu dikelola dengan baik yang kemudian dipindahtangankan kepada perusahaan atau lembaga yang memiliki izin mengelola limbah B3.
Sementara suara bising akibat mesin pabrik beroperasi, PT Pusri sejak 12 tahun terakhir telah memasang alat filter atau yang disebut silincer. Silincer yang terpasang pada empat pabriknya yakni Pusri IB, Pusri II, Pusri III, dan Pusri IV, sebanyak 20 buah. Harga satu buah silincer ini berkisar Rp2 miliar.
Selain sebagai peredam suara, seperti fungsi knalpot sepeda motor atau mobil, silinder juga menyaring partikel debu sebelum keluar dari cerobong asap pabrik.
Nah, sementara untuk limbah cairnya, PT Pusri menggunakan proses yang disebut wet land. Setelah melalui proses di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), di sekitar pembuangan limbah cair ditanami enceng gondok.
Fungsi enceng gondok ini yakni menyerap kemungkinan adanya limbah amoniak di dalam limbah cair, sehingga air yang keluar dari sungai Musi benar-benar bebas dari limbah. Sampai saat ini, ratusan ribu
bahkan jutaan enceng gondok menghijau di tepian sungai Musi yang masuk wilayah pabrik PT Pusri. Hidupnya enceng gondok itu sebagai bukti limbah cair dari PT Pusri memang sangat rendah sesuai baku mutu limbah amoniak yang ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Tidak di situ saja, setiap saat PT Pusri pun melakukan pengerukan sungai yang ada di sekitar dermaga PT Pusri yang bertujuan untuk memperlancar alur kapal-kapal pengangkut pupuk atau kapal-kapal yang lewat di sungai Musi. Sebab pendangkalan sungai Musi dalam beberapa
tahun terakhir cukup memprihatinkan.
Pengelolaan limbah cair ini cukup terbukti hasilnya. Sebab berdasarkan penelitian Fakultas Biologi Universitas Sriwijaya belum lama ini, di perairan sungai Musi, tepatnya di dekat pembuangan PT Pusri (limbah cair yang sudah diolah sesuai baku mutu, red), menunjukkan keanekaragaman hayati tetap terjaga baik. Tak heran jika kita akan melihat banyak orang memancing ikan atau udang di sekitar PT Pusri itu.
Sejak tahun 2006, PT Pusri meninggalkan sistem teknologi Haskoning dalam pengolahan limbah cairnya. Sebab sistem kanal terbuka masih dapat membuat limbah menguap, apalagi di saat musim hujan.
Pada 2005 itu, PT Pusri menawarkan kepada lima Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, serta dua konsultan swasta nasional, untuk menawarkan konsep pengolahan limbah cair PT Pusri yang lebih ramah lingkungan dan murah, guna menggantikan teknologi Haskoning tersebut.
Hasilnya, konsep yang ditawarkan Universitas Gajah Mada Yogyakarta dapat diterima PT Pusri. Maka, setahun kemudian, sistem yang menjadi closed system (sistem tertutup) dengan memanfaatkan piping (pipa). Di sini, limbah domestik dan limbah pabrik berhasil dipisahkan (MPAL-Minimalisasi Pencemaran Air Limbah) dialirkan melalui pipa ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam proses IPAL tersebut, limbah diproses dalam lima tahapan agar memenuhi standar baku mutu. Prosesnya yakni equalisasi, netralisasi, scrubber, airasi, dan wet land. (GREENNEWS)
