Internasional

Perusahaan Farmasi Dorong UU Anti-Pemalsuan

coba

17.06.2010 09:20:14 WIB

Oleh SULEIMAN MBATIAH

NAIROBI (IPS) – SEBAGIAN besar inisiatif di balik pengadopsian UU anti-pemalsuan yang konntroversial di Kenya berasal dari perusahaan-perusahaan farmasi multinasional. Mereka menggunakan keanggotaan mereka dalam asosiasi produsen lokal untuk mendorong UU itu.

UU Anti-Pemalsuan Kenya tahun 2008 dimaksudkan untuk membendung obat-obatan palsu, yang menimbulkan keprihatinan luas sehingga mendorong lembaga penegak hukum menghentikan obat-obat generik resmi di perbatasan negara itu. Aplikasi UU tentang obat-obatan itu ditunda pada April 2008 oleh pengadilan karena mendapat penolakan dari para aktivis hak-hak kesehatan.

Perusahaan farmasi menyerukan sektor-sektor lain dalam Asosiasi Manufaktur Kenya (KAM) beberapa tahun lalu untuk mendukung inisiatif mereka melawan obat-obatan palsu. Perusahaan-perusahaan itu mengajukan proposal mengenai UU anti-pemalsuan ke anggota lain di KAM, ujar pengurus eksekutif KAM yang menangani unit advokasi dan riset kebijakan Joseph Wairiuko kepada IPS.

KAM adalah organisasi payung dengan lebih 600 anggota yang berasal dari sektor manufaktur yang berbeda.

Pada 2008, perusahaan-perusahaan farmasi membentuk komite anti-pemalsuan di KAM dan membuat sebuah kertas posisi yang diajukan ke parlemen, ujar Wairiuko, yang juga terlibat dalam komite itu. Menurutnya, tak mudah bagi perusahaan farmasi melobi parlemen –tapi juga seolah dia berpendapat “tak seorang pun bisa menghalanginya”.

Perusahaan farmasi yang terlibat termasuk GlaxoSmithKline (GSK), AstraZeneca, Sanofi-aventis, Roche, dan Norvatis. Produsen obat-obatan menemui komite parlemen yang bertugas menangani RUU itu. ??

Proposal legislasi dari KAM difokuskan pada upaya mencari jalan keluar mengenai keberadaan UU mengenai bea cukai dan perdagangan yang memungkinkan keberlanjutan perdagangan produk-produk palsu. Inilah yang membuat RUU itu sangat mendesak, ujar Wairiuko. Proposal itu juga mencantumkan persoalan “lemahnya kewaspadaan di pintu masuk” ke Kenya.

Wairiuko mengatakan kepada IPS, “obat-obat generik tak palsu tapi bisa dengan mudah dipalsukan” karena para pemalsu bergerak cepat dengan sasaran produk-produk murah seperti obat generik. Obat generik menjadi “jalur mudah” bagi para pemalsu mencari pasar potensial, katanya.

Wairiuko mengatakan, karena perdagangan obat-obat palsu menganggu setiap sektor ekonomi, proposal dari industri farmasi mendapat perhatian para anggota parlemen. ??

Dia menjelaskan, RUU itu dengan cepat diloloskan pada 2008 karena KAM “bertindak sangat cepat untuk memenuhi tujuan kami” dan “dengan meminta parlemen agar mempercepat prosesnya”.

KAM juga berhasil membuat “pemerintah sadar bahwa (tanpa UU itu) industri farmasi akan rugi akibat perdagangan obat-obatan palsu. Kami mendorongnya ketika pemerintah tampak enggan,” ujar Wairiuko.

Dia menekankan, UU itu akan mendorong penelitian dan pengembangan produk sehingga produsen obat mampu menarik kembali keuntungan dalam bisnis itu. Tindakan itu akan “memperkuat” inovasi dan hak kekayaan intelektual, ujarnya.

Direkur GSK John Musunga, dalam wawancara dengan IPS, mengatakan bahwa perusahaannya, bersama perusahaan farmasi multinasional lainnya, mendorong RUU itu dari tahap penyusunan hingga menyediakan "para ahli".

Dia menambahkan, perdagangan obat-obat palsu tak hanya meminggirkan perusahaan resmi dari pasar tapi juga menghambat investasi dalam industri farmasi karena batas keuntungannya terlalu rendah. “Tanpa perlindungan hak kekayaan intelektual, seluruh proses (produksi obat-obatan) akan sia-sia,” ujar Musunga.

Sisule Musungu, ahli hak kekayaan intelektual, berkata kepada IPS bahwa KAM punya akses ke Presiden Kenya Mwai Kibaki dan Perdana Menteri Raila Odinga. “KAM bisa menceritakan masalah itu kepada mereka, menyebutnya sebagai masalah produsen Kenya, padahal nyatanya bukan; sama seperti Dewan Bisnis Afrika Timur, entitas lain yang memainkan peranan dalam sejumlah inisiatif anti-pemalsuan di Afrika Timur.??

“Mereka dianggap oleh para pemimpin itu sebagai entitas yang mewakili industri Afrika Timur tapi asosiasi-asosiasi ini punya keanggotaan yang luas, termasuk perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional menggunakan entitas ini, yang mewakili kepentingan nasional dan regional, untuk mendorong agenda (anti pemalsuan) itu, sebagai tantangan bagi mereka untuk mendekati pemerintah secara langsung. ??

“Ia tampaknya bekerja dengan baik,” ujar Musungu.

Christa Cepuch, direktur program Health Action International Africa (HAI Africa), mengatakan, “tak jelas fokus kesehatan masyarakat dalam upaya anti-pemalsuan ini, tak peduli kesehatan masyarakat yang mereka klaim”. HAI Afrika adalah sebuah jaringan individual dan organisasi yang mempromosikan kesehatan sebaga HAM.

Dia menekankan bahwa isu kesehatan masyarakat tertumpu pada akses, kualitas, keselamatan, dan kemanjuran obat-obatan. “Menegakkan hak kekayaan intelektual tak akan pernah menjamin kualitas obat-obatan. Kualitas dan kekayaan intelektual adalah dua isu yang berbeda” karena kekayaan intelektual adalah tentang kepemilikan, bukan kualitas.*

Translated by Basilius Triharyanto
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS

Komentar


Berita Terkait