Batanghari

Pasca Penutupan PT. BBK, 143 Karyawan di-PHK

coba

05.04.2010 16:26:20 WIB

Oleh JONI OPUS

SEKITAR 143 orang karyawan kontraktor pertambangan PT.Bangun Karya Pertama Lestari (BKPL) yang merupakan sub kontraktor PT. Bukit Kendi Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim, Sumatra Selatan di-PHK.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaraenim, Teguh Jaya kepada wartawan, Senin (05/04/2010). Menurut dia, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari atau PT BKPL yang menjadi sub kontraktor dari PT BBK.

“Management PT. BKPL sudah mengirim suat kepada kami bahwa pihaknya terpaksa melakukan PHK seratus orang lebih karyawannya dalam rangka efisiensi,”jelas Teguh Jaya.

Dia mengungkapkan, surat tersebut tertanggal 1 April 2010 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim, yang intinya berupa pemberitahuan tentang PHK Efisiensi perusahaan tersebut, dan ditandatangani langsung oleh Site Manager PT BKPL Paryono.

“Ini berupa surat pemberitahuan. Intinya, yang penting perusahaan tersebut mengikuti aturan yang telah diberlakukan perundang-undangan. Dan membayar pesangon kepada para karyawannya yang di-PHK tersebut,”jelas dia.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, diketahui alasan PT BKPL melakukan efisiensi karena sudah tiga bulan terakhir perusahaan tersebut tidak bekerja, dan melakukan aktifitas penambangan pasca penyegelan PT BBK Tanjung Enim. Akibatnya perusahaan tersebut tidak mempunyai pendapatan untuk mengganji sebanyak 315 orang karyawannya. Pasca penutupan, kata Teguh, sebanyak 250 orang karyawan terpaksa di rumahkan sementara waktu.

“Sudah banyak yang dirumahkan, dan 100 orang lebih ini akan di PHK. Tapi kami ingatkan, agar proses PHK ini dilakukan sesuai atuaran undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,”katanya.

Dalam undang-undang tersebut, jelas dia, pada pasal 156 telah ditentukan, jika perusahaan terpaksa melakukan efisiensi maka pesangon karyawan akan dikalikan dua. Dia mencontohkan, jika karyawan sudah bekerja kurang dari satu tahun, artinya pekerja tersebut mendapatkan pesangon dua bulan gaji. “Nah, kalau pekerja tersebut sudah bekerja selama setahun lebih, maka pekerja tersebut akan mendapatkan pesangon empat bulan gaji,”tuturnya.

Dari PT. BKPL sendiri melalui Manager HRD PT BKPL Tanjung Enim, Hairodzi ketika di konfirmasi membenarkkan adanya PHK di perusahaan tersebut, dikatakannya pihaknya terpaksa melakukan efisiensi karyawan karena tidak mendapat kejelasan, kapan PT BBK kembali beroperasi. Pihaknya sendiri telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 143 karyawannya yang telah dirumahkan sejak tiga bulan terakhir.

PT. BKPL tersebut tidak lagi mendapatkan pekerjaan dari PT. BBK yang disegel Mabes Polri itu. Hairodzi menjelaskan, pemutusan hubungan kerja dalam rangka efisiensi itu baru tahap pertama, sebab ak an dilakukan PHK lainnya di tahap berikutnya. “Kami akan lihat situasi dan kondisi. Kami sangat terpaksa melakukan hal ini sebab perusahaan tidak bisa bekerja, karena PT BBK tidak beroperasi,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pihaknya telah melakukan rapat dan musyawarah bersama antara manajemen perusahaan dan kayawan PT. BKPL sendiri. Dalam musyawarah itu, para karyawan yang di PHK menerima kondisi tersebut dan mereka di bayar pesangon sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai undang-undang No.13 tahun 2003 dan disesuaikan menurut UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI. Hal yang terpenting, kata dia, dalam musyawarah itu dihasilkan perjanjian bersama dan komitmen perusahaan untuk kembali menggunakan para pekerja tersebut, jika akhirnya proyek PKPL yang masih tersisa 40 bulan tersebut kembali dilaksanakan dan PT Batu Bara Bukit Kendi kembali beroperasi.

Komentar


Berita Terkait