Pemerintahan

Pejabat dan Karyawan PT Pusri Tandatangani Pakta Anti Koruposi

coba

10.05.2010 13:26:06 WIB

Oleh RINIZAH

SELURUH pejabat dan karyawan PT Pupuk Sriwidjaja (PT Pusri) melakukan penandatanganan Pakta Anti Suap. Penandatangan itu dimulai dari para pejabat PT Pusri di Graha Pupuk Sriwidjaja, Sei-Selayur, Palembang, Senin (10/05/2010) pagi.

“Penandatangan ini dilakukan secara perorangan. Semacam kontrak pribadi dengan PT Pusri,” kata Zain Ismed, kabag Humas PT Pusri, Senin (10/05/2010).

Ada enam poin pernyataan yang ditandatangani dan diikrarkan para pejabat perusahaan pupuk pertama di Indonesia ini.

Pertama, menjadikan PT Pusri sebagai perusahaan ant5i suap dalam arti tidak melakukan praktik suap dalam menjalankan usaha.

Kedua, mematuhi panduan perilaku terutama tentang larangan praktik suap. Ketiga, menyelenggarakan program sosialisasi anti suap dan berkesinambungan kepada seluruh pejabat, karyawan, dan mitra usaha.

Keempat, seluruh pejabat melaksanakan pakta anti suap secara konsisten dan bertanggung jawab. Kelima, menerapkan sanksi perusahaan secara proporsional bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kasus suap.

Terakhir atau keenam, para pejabat yang menandatangani pakta anti suap siap menanggung segala resiko dan konsekwensinya.

Acara penandatangani pakta anti suap ini digelar PT Pusri dan Komisaris Pengusaha Antisuap (KUPAS).

Komentar


Berita Terkait