Internasional

Hukuman Mati Ancam Buruh Migran

coba

23.11.2010 22:37:12 WIB

Oleh Adithya Alles

KOLOMBO (IPS) – KETIKA sebuah keluarga mendekati Mohamed Nafeek pada 2005 untuk mencari tahu kemungkinan mengirim putri sulungnya, Rizana, ke Timur Tengah sebagai pembantu rumahtangga, keluarga itu mengira peruntungannya akhirnya berubah menjadi lebih baik.

Miskin, tinggal di sebuah gubuk reyot di Muttur, sebuah desa pesisir di distrik Trincomalee berjarak 250 kilometer dari Kolombo, ibukota Sri Lanka, keluarga dengan enam anak itu bertahan hidup dari penghasilan Nafeek sebagai pemungut kayu yang amat kecil. Rizana, menurut keluarga, setuju dengan pekerjaan itu. Keluarga membawanya ke agen tenaga kerja. Rizana kemudian menjalani 10 hari pelatihan sebelum berangkat ke Arab Saudi pada Mei 2005.

Tapi bukannya mengubah nasib keluarga, kehidupan Rizana juga berubah sebaliknya di negeri asing.

Hampir sebulan bekerja, dia mendekam di penjara dengan tuduhan pembunuhan bayi majikannya yang berusia empat bulan. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum mati dengan dipenggal kepalanya. Dia naik banding dan selama lima tahun menghabiskan waktu di penjara Saudi. Oktober lalu, kabar itu sampai ke Sri Lanka bahwa hukumannya telah diputus dan akan segera dijalankan.

Kabar itu menimbulkan perhatian atas kasus Rizana Fathima Nafeek, dan isu pekerja migran Asia menjadi pembicaraan akan sistem peradilan asing, baik di sini maupun internasional. ??

Presiden Mahinda Rajapaksa menulis surat kepada Raja Abdul Aziz dari Arab Saudi untuk meminta pengampunan. Permohonan serupa dilakukan Amnesti International, Asian Human Rights Commission (AHRC), dan kelompok advokasi Sri Lanka dan internasional. Hukuman itu ditinjau ulang oleh penasihat raja Saudi.

AHRC menyatakan, pengadilan Rizana berjalan tak seimbang, menyebut faktor seperti bahasa dan bantuan pengacara kompeten yang sering mempersulit pekerja migran untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan proses yang adil.

Sebagai contoh, penerjemah yang disediakan selama pengakuan Rizana diambil dengan paksaan, bukan seorang profesional, ujar Basil Fernando, direktur kebijakan dan pembangunan AHRC. "Dia hanya seseorang dari (negara bagian) Karnataka di India, yang tak punya ide apapun tentang dialek Tamil yang dipakai Nafeek," kata Fernando. Penerjemah ini telah meninggalkan Arab Saudi.

Bukti menunjukkan bahwa bayi itu tersedak saat Rizana menyuapinya; ini sebuah kecelakaan, bukan pembunuhan yang disengaja, ujar Fernando. ??

Tak ada bantuan hukum bagi Rizana selama persidangan. Kedutaan Besar Sri Lanka di Riyadh menghubungi seorang pengacara hanya setelah Rizana dinyatakan bersalah. Ketika tak bisa menyewa pengacara, karena ketentuan pemerintah tak boleh membayar pengacara dalam kasus pidana, AHRC di Hongkong masuk. Sejauh ini ia menghabiskan 30.000 dolar AS untuk biaya hukum selama proses banding putusan Rizana.??

Kasus itu diperumit oleh fakta bahwa Rizana masih di bawah umur ketika dia berangkat ke Timur Tengah. Beberapa laporan menyebutkan dia berusia 15 tahun, tapi keluarganya mengatakan kepada IPS bahwa dia berusia 17 tahun. Apapun, dia masih berada di bawah usia kerja saat dia pergi. ?

Pemalsuan paspor Rizana menjadi penting bagi hukumannya ketika pengadilan berangkat dengan rincian yang terdapat dalam paspor itu, dan tak mempertimbangkan akte kelahirannya. "Paspor yang dia digunakan untuk masuk ke Arab Saudi mencantumkan tanggal kelahirannya Februari 1982 tapi menurut akte kelahiran dia lahir enam tahun kemudian, Februari 1988," kata Amnesti Internasional dalam seruannya Oktober lalu. ??

"Ini akan membuatnya berusia 17 tahun saat pembunuhan itu terjadi, yang membuat dia dihukum. Menurut informasi Amnesti International, dia tak diizinkan untuk menghadirkan akte kelahirannya atau bukti lain soal usianya ke pengadilan, yang percaya kecuali pada paspor dan menganggapnya berusia 23 tahun saat kejahatan itu," katanya. ??

Para penyokong HAM menyebut Rizana adalah korban dari agen-agen tenaga kerja yang mengirim orang-orang miskin, perempuan tak terlatih Sri Lanka sebagai pembantu rumahtangga tak terampil ke Timur Tengah, termasuk negara-negara seperti Arab Saudi, yang menjadi rumah bagi sekira 500.000 buruh migran dari negara-negara Asia Selatan. ??

"Kami tak pernah mendengar dari agen (yang mengirim Rizana ke Saudi Arabia). Kami hanya mendapat surat dari Kedutaan (Sri Lanka di Riyadh) tentang hukuman itu," kata ibu Razina. ??

Kasus Rizana menjadi pusat perhatian setelah media menyoroti hukuman matinya. Para pejabat AHRC mengatakan kepada IPS, ketika Mahkamah Agung Saudi Arabia menguatkan putusan itu, mereka tak mendengar kabar itu melalui Kedutaan Sri Lanka tapi teman baiknya yang mengunjungi Rizana di penjara. ??

Mereka sekarang takut jika raja Arab Saudi mengabsahkan hukuman itu, tak akan ada lagi kesempatan pengampunan. ??

"Ada kemungkinan eksekusi Rizana dilakukan tanpa peringatan dalam waktu dekat. Saudi Arabia punya catatan buruk sebagai salah satu negara dengan angka eksekusi tertinggi di dunia dengan sedikitnya 69 eksekusi yang dilakukan pada 2009, 102 pada 2008 dan 158 pada 2007, rata-rata hampir 2 orang seminggu," kata AHRC dalam sebuah pernyataan. ??

Fernando menambahkan, pendekatan melalui dua jalur dibutuhkan untuk menyelamatkan Rizana dari pedang algojo. Salah satunya melobi raja Saudi melalui kampanye nasional dan internasional. Kedua, keluarga menggunakan cara-cara diplomatik untuk mencari pengampunan berdasarkan hukum Saudi. "Raja adalah pilihan terakhir. Lebih dulu seseorang musti berbicara dengan keluarga," kata Fernando.*


Translated by Imam Shofwan?
Edited by Budi Setiyono?
Naskah ini diterbitkan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS

Foto: ipsnews.com

Komentar


Berita Terkait