Budaya

Madya Minta Pemerintah Pusat Tegur Pemkot Pangkalpinang

coba

26.02.2010 15:56:01 WIB

Oleh FLORENCIA MARCELINA RAMADHONA

RENCANA pemerintah kota Pangkalpinang, Bangka-Belitung, membongkar gedung bioskop Garuda dan Surya di kota tersebut, mendapat reaksi keras dari sejumlah masyarakat di Indonesia. Misalnya pernyataan sikap yang disampaikan Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya).

Sebelumnya penolakan juga disampaikan melalui jejaringan sosial Facebook melalui grup “Tolak Pembongkaran Gedung Bioskop Garuda dan Surya di Pangkal Pinang” yang dibuat oleh Melly Suwandhani dan Ariko Andikabina.

Melalui siaran pers yang ditandatangani Jhohannes Marbun yang dikirim hari ini, Jumat (26/02/2010), Madya menyatakan meminta Pemerintah Pusat RI c.q Menbudpar RI dan Mendagri untuk menegur dan menindak tegas oknum-oknum Pemerintah kota Pangkalpinang sebagai pelaku pengrusakan terhadap Bangunan Cagar Budaya Eks. Bioskop Banteng HEBE pada tanggal 20 Januari 2010 yang lalu untuk pembangunan Bangka Trade Center (BTC), dan menghentikan rencana Pemerintah kota Pangkalpinang yang akan membongkar dua bangunan tua eks. Bioskop Garuda dan Bioskop Surya di Kawasan Kotalama Pangkalpinang pada tanggal 28 Februari 2010.

Kemudian, meminta Kepolisian Daerah Provinsi Bangka Belitung dan jajaran di bawahnya untuk menindak tegas dan menyeret pelaku perusakan warisan budaya ke hadapan hukum yang berlaku.

Berikut isi pernyataan sikap Madya selengkapnya:

Sikap Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Terhadap (rencana) Penghancuran Benda Cagar Budaya di Pangkalpinang Oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang


Penghancuran Benda Cagar Budaya Eks Kodim Salatiga dan Eks Bioskop Banteng Hebe di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung untuk dijadikan pusat perbelanjaan merupakan penanda sekaligus fakta yang terjadi dalam 100 hari pemerintahan SBY – Boediono. Kejadian ini sebenarnya dapat dihindari dan tidak terjadi apabila pemerintah konsisten ingin mengembangkan dan melestarikan warisan budaya bangsa sebagaimana hal ini menjadi salah satu prioritas, yaitu pengembangan budaya bangsa, dari 11 prioritas visi, misi, dan janji kampanye SBY – Boediono pada pemilu lalu.

Pengrusakan Benda Cagar Budaya (BCB) merupakan tindakan pidana kriminal dan hal ini dianggap sebagai genosida/ memutus mata rantai sejarah dan kebudayaan bangsa. Hal ini menambah deretan panjang kasus – kasus pengrusakan, pencurian, dan jual beli Benda Cagar Budaya secara Illegal dan hampir semuanya tidak di Proses hukum. Kejadian ini umumnya terjadi karena kelalaian dan keabaian pemerintah dalam melestarikan budaya bangsa, hanya demi kepentingan ekonomi, tanpa melihat bahwa Negara ini-pun sangat membutuhkan ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan yang dapat digali melalui warisan budaya yang ada. Tentu kejadian ini tidak dapat dibiarkan karena mengingkari semangat persatuan dan kesatuan daerah-daerah dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Asset budaya sebagai dasar (fondasi) pembentukan negara dan menjadi dasar pembentukan karakter bangsa dalam rangka memperkokoh kati diri dan kemandirian bangsa seharusnya dipelihara dan dikembangkan, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Pemerintahan Pusat dan pemerintah daerah (“seakan-akan”) melakukan pembiaran terhadap perusakan asset budaya secara beruntun di daerah-daerah, tanpa diproses hukum. Ketidak-pastian hukum, ketidak-adilan, dan pengabaian dalam pelestarian warisan budaya sebagai mana juga terjadi di sektor-sektor lainnya, tentu berdampak negatif dan menjadi ancaman serius terhadap upaya pelestarian warisan budaya, sebagai perekat persatuan dan kesatuan sekaligus identitas bangsa.

Kasus Penghancuran Eks. Bioskop Banteng HEBE di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 20 Januari 2010 yang dilakukan oleh pemerintah kota Pangkalpinang dipimpin langsung oleh SEKDA Pangkalpinang merupakan salah satu contoh tindakan yang tidak bertanggungjawab dari pemerintah daerah. Hal ini hendaknya menjadi pelajaran bersama yang sangat berharga, bahwa sampai saat ini kita masih merendahkan sumber dari ilmu pengetahuan, yaitu sejarah dan kebudayaan anak bangsa yang ada, terkhusus di Pangkalpinang. Bangsa yang merendahkan sumber ilmu pengetahuan adalah bangsa yang tidak memiliki identitas dan akar kebudayaan (baca: pengetahuan). Bangsa ini akan hidup terombang-ambing tergantung arus mana yang membawanya, serta jauh dari pembentukan karakter dan jatidiri bangsa. Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai pengetahuan, sejarah, dan kebudayaannya. Di masa lalu, Bioskop Banteng tidak saja dikenal sebagai satu bangunan yang memutar film-film, tetapi juga sebagai pusat seni pertunjukan dan latihan. Saat ini, Bioskop Banteng lebih dikenal sebagai suatu daerah, wilayah, atau kawasan pusat pertemuan dari berbagai budaya yang hidup harmonis dan berdampingan di kota Pangkalpinang. Namun sayang, bioskop tersebut sudah diluluhlantakkan oleh oknum-oknum di pemerintahan kota Pangkalpinang yang seharusnya menjadi pihak paling aktif melindungi dan memelihara warisan budaya bangsa sebagai konsekuensi bernegara. Tiada pilihan lain, proses hukum terhadap oknum-oknum tersebut selayaknyalah didukung. Tindakan ini sebagai langkah antisipatif dan efek jera, agar tindakan serupa tidak terulang kembali. Jikalau tidak segera di ambil langkah-langkah hukum, kejadian serupa akan terulang dan selalu terulang kembali.

Pada tanggal 28 Februai 2010 pukul 06.00 wib pagi yang akan datang (berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Lurah Masjid Jamik), pihak Pemkot Pangkalpinang memastikan akan melakukan penghancuran kembali terhadap dua bangunan lainnya yang diduga sebagai Benda Cagar Budaya (BCB), yaitu Bangunan tua eks. Bioskop Surya dan Bioskop Garuda yang berada di kawasan Kota Lama Pecinan Pangkalpinang. Kedua Bangunan tersebut merupakan icon dari wilayah PECINAN yang didirikan sekitar tahun 1920 dan merupakan bangunan bersejarah yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah masyarakat dan perkembangan kota Pangkalpinang di masa lalu sampai saat ini.

Dari hasil Survei yang telah dilakukan di lapangan oleh Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) pada tanggal 20 – 21 Februari 2010 yang lalu terhadap dua objek bangunan yang dimaksud, dan juga menemui masyarakat di sekitar lokasi objek bangunan ditemukan beberapa kesimpulan bahwa:

1. Kedua objek bangunan masuk kriteria sebagai BCB dilihat dari usia bangunan yang berusia lebih dari 50 tahun (pasal 1 ayat 1 UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB) dan patut diduga bahwa kedua objek tersebut memiliki nilai sejarah, pengetahuan dan kebudayaan terutama yang berhubungan dengan sejarah perkembangan film dan kesenian pada masa itu.

2. Masyarakat disekitar lokasi bangunan, tidak pernah diberitahukan tentang arti penting pendidikan dan pelestarian kebudayaan bangsa. Ketidaktahuan masyarakat ini dipakai sebagai alat bagi pemerintah kota untuk melegitimasi pembongkaran terhadap kedua objek bangunan Eks. Bioskop Garuda dan Bioskop Surya dengan alasan kumuh, tidak sehat, dan bangunan rapuh. Alasan kekumuhan, tidak sehat, dan rapuh merupakan alasan yang mengada-ada dan menunjukkan ketidakmampuan pemerintah mensinergikan konsep pembangunan yang berwawasan kebudayaan, bersih, indah dan sehat serta bermanfaat.

3. Masyarakat menilai bahwa rencana pembongkaran Bangunan yang diduga BCB tersebut dilakukan secara tidak transparan dan tidak akuntabel. Hal ini disampaikan melihat pengalaman-pengalaman pembangunan yang dilakukan pemerintah kota sebelumnya, seperti pembangunan di sekitar Jalan Singapura yang terbengkalai sampai saat ini, termasuk juga Pembangunan Pasar Mambo yang tidak mempunyai konsep yang jelas.

4. Dalam perspektif masyarakat, membangun Convention Hall Centre di lokasi serupa sebenarnya tetap bisa menggunakan bangunan Bioskop Surya dan Garuda tanpa merubah bagian tertentu yang berbentuk unik dari bangunan tersebut. Bahkan hal itu juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan membangun museum dan menjadi daya tari wisata, dengan catatan pemerintah daerah serius membenahi dan mengelolanya.

5. Pertemuan dengan pemerintah Kota melalui Camat Rangkui, ibu Suhartini, SH., membuktikan bahwa rencana pembangunan dengan membongkar bangunan bersejarah tersebut tidak dilakukan secara matang. Hal ini dikarenakan Pemerintah setempat tidak mampu menjelaskan dan menunjukkan keberadaan AMDAL maupun hasil kajian arkeologis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB, pasal 44 yang menyatakan bahwa: Setiap rencana kegiatan pembangunan yang dapat mengakibatkan tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah, atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya serta tercemar dan berubahnya situs beserta lingkungannya, wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya terutama berkaitan dengan hasil studi arkeologi.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan tersebut, Kami dari Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan sikap:

1. Meminta Pemerintah Pusat RI c.q Menbudpar RI dan Mendagri untuk menegur dan menindak tegas oknum-oknum Pemerintah kota Pangkalpinang sebagai pelaku pengrusakan terhadap Bangunan Cagar Budaya Eks. Bioskop Banteng HEBE pada tanggal 20 Januari 2010 yang lalu untuk pembangunan Bangka Trade Center (BTC) dan menghentikan rencana Pemerintah kota Pangkalpinang yang akan membongkar dua bangunan tua Bangunan eks. Bioskop Garuda dan Bioskop Surya di Kawasan Kotalama Pangkalpinang pada tanggal 28 Februari 2010.

2. Mengharapkan DPR RI dan DPD RI dapat mengawal proses pelestarian terhadap warisan budaya bangsa, terkhusus pada kasus yang terjadi di Pangkalpinang baik Penghancuran Bangunan Eks. Bioskop Banteng maupun rencana penghancuran bangunan Eks. Bioskop Garuda dan Surya dikarenakan hal ini sudah menyangkut legitimasi dan wibawa Undang-Undang No. 5 tahun 1992 tentang BCB.

3. Meminta Walikota Pangkalpinang menunda dan meninjau ulang kebijakan pembongkaran bangunan eks. Bioskop Garuda dan Bioskop Surya karena hal ini tidak sesuai dengan semangat pelestarian warisan budaya sebagaimana diamanatkan UU No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) dan juga peraturan bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Kebudayaan Pariwisata RI No. 42 dan 40 tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan di Daerah-daerah.

4. Memberikan kesempatan kepada tim ahli yang independen untuk mengkaji dan meneliti keberadaan kedua objek bangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan Kota Lama Pangkalpinang.

5. Mendukung langkah-langkah hukum dan penolakan penghancuran Bangunan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Masyarakat di Pangkalpinang terhadap kegiatan pembangunan yang berpotensi menghilangkan sejarah dan kebudayaan bangsa, termasuk mendukung langkah-langkah apresiatif masyarakat di jaringan sosial Facebook: “Menolak Pembongkaran Bangunan Eks. Bioskop Garuda dan Bioskop Surya di Pangkalpinang”.

6. Meminta Kepolisian Daerah Provinsi Bangka Belitung dan jajaran dibawahnya untuk menindak tegas dan menyeret pelaku perusakan warisan budaya ke hadapan hukum yang berlaku.

7. Mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap pengelolaan terhadap warisan budaya yang ada di masing-masing daerah.

Demikian sikap ini kami sampaikan sebagai pengingat akan jiwa bangsa yang berbudaya, merdeka, dan berdaulat untuk dapat bangkit dari keterpurukan yang menyeretnya jatuh ke dalam lubang hitam kebudayaan, hampir tanpa dasar. Indonesia butuh pemimpin cerdas yang mampu mencerdaskan bangsanya!

Yogyakarta, 25 Februari 2010
Salam budaya,
Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)
Koordinator,
Jhohannes Marbun
Kp: + 6281328423630

Komentar


Berita Terkait