Pemerintahan

Ekploitasi Batubara MURA 2012 “Mengancam” Pasal 33 UUD 1945!

coba

17.08.2011 00:04:05 WIB

Oleh Eka Subakti, SE
Ketua KPW PRD Sumsel

Gegap gempita dan rasa bangga pemerintah kabupaten Musi Rawas menanti dimulainya ekploitasi batubara oleh enam perusahaan tambang asing dan swasta nasional yaitu PT Andani dan PT Reliance yang berasal dari India dan PT Bara Sentosa Lestari, PT Tri Aryani, PT Mura eka, dan Gorbi Group. Ke enam perusahaan tambang ini di berikan kekuasaan hingga 30 tahun oleh pemerintah kabupaten Musi Rawas atas bumi, air beserta isi yang terkandung di dalam nya seluas lebih kurang 18.495,3 hektare yang berlokasi di kecamatan Rawas Ilir, Muara Lakitan dan kecamatan Nibung, (sumber: lensanews.com).

Kebanggaan memberikan penguasaan sumber daya alam kepada pihak swasta asing dan swasta nasional ini di tengah situasi indek pembangunan manusia (IPM) kabupaten Musi Rawas hanya mencapai 66,77% menjadikan kabupaten Musi Rawas berada pada posisi juru kunci peringkat IPM 14 kabupaten/kota se Sumatera Selatan.

Sementara jumlah penduduk miskin 179.788 jiwa dari 505.940 jiwa jika mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010. Pertanyaan nya apakah dengan penyerahan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta – swasta tersebut dapat memakmurkan rakyat sebagaimana yang di amanatkan UUD 1945 pasal 33?

Untuk menjawab pertanyaan sederhana diatas tidak berlebihan jika kita memohon izin meminjam pernyataan almarhum Bung Karno, dalam pidato “Indonesia Menggugat”, beliau menguraikan hubungan ekspor kapital dan imperialisme begini: “aliran kapital keluar ini tidak hanya berupa uang saja. Negeri-negeri yang mengeluarkan kapital itu juga mengirimkan mesin-mesin, mendirikan pabrik-pabrik, membikinkan jalan-jalan kereta-api dan pelabuhan-pelabuhan, dll”.

Mereka berkeinginan beranak pinak di Indonesia, meskipun kemudian menyingkirkan rakyat di negeri tempatnya menghisap. Tentang maksud imperialisme itu, Bung Karno menguraikan dengan lengkap, sebagai berikut: 1) Indonesia tetap menjadi negeri pengambilan bekal hidup, (2) Indonesia menjadi negeri pengambilan bekal-bekal untuk pabrik-pabrik di eropa, (3) Indonesia menjadi negeri pasar penjualan barang-barang hasil dari macam2 industri asing, (4) Indonesia menjadi lapangan usaha bagi modal yang ratusan-ribuan-jutaan rupiah jumlahnya.

Untuk melihat seberapa jauh perampokan kekayaan alam Indonesia, marilah kita lihat dari angka ekspor yang ada. Sebab, sebagaimana dikatakan Bung Karno, ekspor yang terlalu besar menandai kekayaan alam Indonesia yang mengalir keluar. Pada tahun 2010, misalnya, nilai ekspor Indonesia mencapai USD157,73 miliar atau sekitar Rp1500 Triliun. Sebagian besar komponen ekspor itu adalah bahan mentah, seperti batubara, minyak, bauksit, minyak kelapa sawit, dan karet. Coba bayangkan seberapa banyak mereka merampok kita; Misalnya, batubara diambil di Lahat dan Muara Enim, dibawa ke luar negeri dengan harga 830 yuan (US$128) per metrik ton.

Dari permintaan yang terus meningkat menurut Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) memperkirakan produksi batu bara Indonesia pada 2015 dapat mencapai 456 juta ton pada 2015. Dengan 456 juta ton bahan baku energi pembangkit ini kaum imperialis dapat menggerakan industri (pabrik) mereka untuk memproduksi barang – barang yang siap di jual ke negeri kita Indonesia dan langsung menuju ke pasar empuk nya kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Sementara ribuan rakyat tani di desa eks Trans HTI kecamatan Muara Lakitan hingga saat ini tidak menikmati aliran listrik dari Negara dan jutaan penduduk serta industri nasional di paksa membeli jasa penerangan listrik dengan harga mahal. Sekarang ini, pemilik modal asing tidak hanya bernegosiasi dengan rejim nasional, tetapi bisa langsung bernegosiasi dengan rejim local (pemerintah daerah). Karena itu, tidak terelakkan lagi, pemodal asing pun sangat gampang untuk mencaplok sumber daya dan potensi ekonomi di tingkat lokal.

Untuk memperkuat jawaban ini marilah kita lihat saudara – saudara kita di kepulauan Bangka – Belitung yang bumi dan air nya di gali dan di hisap timah nya puluhan tahun ternyata tingkat kemiskinan semakin dalam sama seperti dalam nya galian timah atau lihat lah penduduk Kalimantan yang kaya batubara nasib nya tidak jauh berbeda dengan kita.

Dengan demikian menjadi keharusan pula sebagai warga Negara kita mengasah kembali pengertian, dan memahami serta menjunjung tinggi dasar dan tujuan pasal 33 dalam kitab UUD 1945 yang secara gamblang menetapkan bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan kemudian cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara serta bahan baku hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang di cita – cita kan oleh pendiri negeri kita tercinta: Indonesia.

Komentar


Berita Terkait