09.04.2010 14:38:41 WIB
Oleh FLORENCIA MARCELINA RAMADHONA
PARA pedagang kaki lima di pasar Lemabang, Palembang, diberi batas waktu hingga Sabtu (10/04/2010) besok, untuk tidak berjualan di di pinggir jalan atau di luar pasar. Jika masih berjualan atau melanggar akan diberi denda atau kurungan.
Demikian dikatakan Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot), Apriadi S Busri, kepada pers, di Palembang, Jumat (09/04/2010). Menurut dia, penataaan pasar Lemabang sudah mendesak dilakukan, mengingat banyak pedagang K5 berjualan bukan pada tempatnya.
Bahkan ada yang berjualan di badan jalan yang menyebabkan kemacetan, padahal pemerintah Palembang telah menyiapkan pasar Lemabang dan Pasar Pagi yang tidak jauh dari pusat keramaian.
"Besok mulai pukul 06.00 tidak ada pedagang berjualan di sini. Semua harus masuk pasar, kalau ada yang membandel, ya ditangkap saja," ujarnya.
Memang, saat pagi, kondisi pasar Lemabang sangat semrawut dan kotor. Selain pasar los, di sekitar pasar Lemabang juga terdapat terminal dan pasar pagi.
Bagaimana menata pasar Lemabang? Menurut Apriadi Busri, salah satu cara untuk menata pasar Lemabang yaitu memberi batas antara terminal dan pasar, agar
penggunaan keduanya sesuai dengan fungsi masing-masing. Terminal sebagai terminal, bukan tempat berjualan.
"Besok akan melakukan peninjauan. Kalau ada yang membandel pedagang akan kita masukkan ke pasar baik itu pasar Lemabang atau pasar pagi yang ada di dekat sana juga," katanya.
Menurut informasi, pemerintah Palembang menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai kesemrawutan pasar Lemabang itu. Keluhan mereka, terutama kemacetan yang terjadi pada jam-jam sibuk akibat keberadaan para pedagang itu.
