19.08.2009 18:10:24 WIB
Oleh ADIS OKTAVIANI
ARDI Huroni (25), dosen Universitas Sriwijaya, yang merasa dirinya difitnah melalui dinding facebook, berencana melaporkannya ke Mabes Polri, sebab di Polda Sumsel tidak ada alat pendeteksi penggunaan internet. Sebelumnya, Selasa (18/08/2009) Ardi melaporkan kasusnya ke Polda Sumsel.
"Alat itu hanya di Mabes Polri, dan akan kita laporkan ke Mabes Polri. Dia menyerahkan semuanya ke polisi, sebab hanya mereka yang berhak membuka administrator fb," kata Ardi Huroni, saat ditemui sebuah rumah makan siap saji di Palembang Square, Jalan Angkatan 45, Palembang, Rabu (19/08/2009) sore.
Menurut Ardi, sampai sekarang pelakunya belum diketahui. Tapi, pelaku di fb awalnya menggunakan nama Fika dan berganti nama menjadi Keiza Amelia Indah. "Memang dari awalnya kesannya sudah tidak bagus. Selama OL pelaku sering mengganggu," kata Ardi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ardi, warga Jalan Balap Sepeda Muhajirin III No 1630 RT 29 RW 8, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, melapor ke Siaga Ops Polda Sumsel, Selasa (18/08/2009), lantaran merasa difitnah seseorang melalui facebook (fb).
"Kejadiannya Senin kemarin (17/08/2009), saya melihat di dinding salah satu alamat fb atas nama ‘T’ dan kata-katanya tidak bisa saya terima juga ada foto saya di dinding fb-nya itu," kata Ardi saat melapor.
Menurutnya, yang paling menyakitkan hatinya kata-kata itu berupa "Lapor Pak ada tersangka kasus pencabulan ini orangnya kalau kurang jelas coba pake kaca pembesar", yang ditulis di dinding mahasiswa fakultas hukum Unsri tersebut.
Saat melapor, Ardi juga menyertakan print out isi dinding facebook ke Siaga Ops Polda Sumsel. Terbaca pada data print out itu bahwa T baru saja merayakan ulang tahun pada tanggal 12 Agustus 2009. Foto profil pada facebook itu berupa seorang cewek dengan pakaian kaus jari (tank top) berwarna hijau. Beberapa ucapan selamat ulang tahun berderet mengisi halaman dindingnya.
"Saya tidak langsung menuduhnya, tetapi saya tetap merasa nama baik saya tercemar karena semua ini bisa dibaca oleh masyarakat umum yang menggunakan internet," katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Ghofur mengatakan bahwa pelakunya masih lidik. "Kita akan panggil pemilik alamat facebook itu apakah benar dia yang telah mengupload foto dan juga memasukkan kata-kata tersebut," kata Abdul Ghofur kepada pers.
