15.12.2011 15:19:10 WIB
Oleh Dewa Dewi
GUNA memberikan dampingan hukum terhadap para jurnalis yang sering mendapatkan kekerasan atau ancaman hukum terkait dengan pemberitaan atau tugasnya sebagai jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang bekerjasam dengan FH Universitas IBA Palembang, membentuk LBH Pers Palembang.
Deklarasi kepengurusan LBH Pers Palembang ini dilangsungkan di kampus Universitas IBA Palembang, Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kamis (15/12/2011).
“LBH Pers ini dibentuk bukan semata membela jurnalis, tapi membela kebebasan pers yang terkait dengan kepentingan publik. Jadi, setiap kali kami mendampingi jurnalis yang menjadi korban kekerasan, kami akan berpatokan dengan kode etik, UU Pers,” kata Yohannes P Simanjuntak, direktur LBH Pers Palembang, seusai deklarasi.
“Jadi, bukan membela jurnalis yang tidak tengah bekerja sebagai jurnalis atau berkaitan dengan pers seperti pemberitaan,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan, sebab saat ini ada beragam kekerasan yang menimpa jurnalis di Sumatera Selatan. Namun, ada banyak kasus kekerasan itu tidak terkait dengan profesinya, atau justru adanya pelanggaran kode etik sehingga menimbulkan kekerasan. “Tapi, jika ada kasus seperti itu, kami juga tetap akan membantunya, tapi mungkin sebagai kasus kriminal,” ujarnya.
Selain mendampingi para jurnalis yang mengalami kekerasan, kata Yohannes, pihaknya juga akan melakukan pendidikan terhadap jurnalis dan lembaga pers. “Sebab tidak sedikit jurnalis yang tidak tahu bahkan belum membaca UU Pers, misalnya,” katanya.
