Budaya

Kapolda Babel yang Baru Diharapkan Usut Pengrusakan Cagar Budaya

coba

12.05.2010 14:02:31 WIB

Oleh FLORENCIA MARCELINA RAMADHONA

MADYA (Masyarakat Advokasi Warisan Budaya) meminta Kapolda Bangka-Belitung yang baru yakni Brigjen Pol M. Rum Murkal, mengusut kasus pengrusakan cagar budaya di Pangkalpinang.

"Peristiwa penghancuran gedung bersejarah eks seni pertunjukan dan Bioskop Banteng telah berlalu 4 bulan, yaitu terjadi pada tanggal 20 Januari 2010 yang lalu, dan kemudian diikuti proses penghancuran pada dua gedung bersejarah lainnya pada tanggal 28 februari 2010, eks bioskop Garuda dan eks bioskop Surya. Proses hukum terhadap kasus ini belum menunjukkan titik terang. Dengan adanya pergantian Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang baru, Brigjen Pol. M. Rum Murkal, kami mempunyai harapan positif bahwa melalui kapolda yang baru, hukum dan keadilan masih dapat ditegakkan seadil-adilnya dengan mengusut secara tuntas kasus penghancuran terhadap ketiga bangunan bersejarah eks seni pertunjukan dan gedung bioskop di Pangkalpinang di awal tahun 2010 lalu itu," kata Joe Marbun, koordinator MADYA, dalam siaran persnya, hari ini Rabu (12/05/2010).

Menurut Joe, ini menjadi catatan penting bagi masyarakat, tidak hanya masyarakat Pangkalpinang, tetapi juga masyarakat Indonesia yang sudah mengetahui permasalahan ini maupun masyarakat internasional terhadap upaya positif yang akan dilakukan oleh institusi kepolisian dibawah Kapolda yang baru.

Dijelaskan Joe, MADYA telah mengirimkan surat kepada Kapolda Babel, Selasa (11/05/2010) sore kemarin, melalui pos perihal 'Penghancuran terhadap eks Gedung Seni Pertunjukan & Bioskop Banteng HEBE, Bioskop Garuda, dan Bioskop Surya sebagai Benda Cagar Budaya yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya'. Hal ini sekaligus sebagai bahan laporan dan meminta Kapolda Babel untuk mengusut tuntas kasus penghancuran warisan budaya di Pangkal Pinang.

Komentar


Berita Terkait