21.01.2011 12:59:07 WIB
Oleh NUNIK HANDAYANI
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan menimbulkan beberapa dampak negative yang memepengaruhi kualitas Pilkada. Beberapa dampak negaitif tersebut diantaranya, berkurangnnya anggaran publik seperti anggaran kesehatan dan pendidikan pada tahun pelaksanana Pilkada, serta mengganggu agenda pembangunan daerah lainnya.
Pembiayaan Pilkada dari APBD juga menyebabkan ketidak-selarasan tahapan Pilkada dengan siklus pembahasan APBD, adanya potensi konflik antara lembaga penyelenggara dengan fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD, serta potensi terganggunya indepedensi KPUD dan Panwas.
Hal tersebut menjadi salah satu temuan Studi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel bersama Seknas FITRA dan The Asia Foundation mengenai pengelolaan anggaran Pilkada di 11 kabupaten/kota dan tiga propinsi, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir.
Tidak hanya di Ogan Ilir yang mengalami hal tersebut, sebagian besar daerah lokasi penelitian juga mengalami hal yang sama. Untuk mengurangi dampak negatif Pembiayaan Pemilu Kada dengan dana APBD yang mempengaruhi kualitas Pemilu Kada, pendanaan yang berasal dari APBN mutlak diperlukan.
Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Kada yang bersumber dari APBN menuntut adanya perubahan pada Pasal 112 UU No. 32/2004 dan Pasal 114 ayat (5) UU No. 22/2007. Pendanaan yang dimaksud juga mencakup biaya pengamanan dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pembiayaan penyelenggaraan Pilkada maupun yang terkait dengan dana APBD harus dilarang dengan tegas.
Perlu Dana Cadangan Pilkada
Revisi undang-undang yang mengakomodasi pembiayaan Pilkada berasal dari APBN bukanlah hal mudah dilakukan, karean itu daerah perlu melakukan perbaikan untuk meminimalisasi persoalan pada anggaran Pilkada dengan dana cadangan minimal dua tahun sebelum Pilkada dilaksanakan. Seperti Propinsi Bandung dan Medan, pelaksanaan Pilakada tidak menggangu anggaran pendidikan dan kesehatan karena daerah ini membentuk dana cadangan sebelum tahun pelaksanaan Pilkada.
Selaian itu, dari Studi yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumsel bersama Seknas FITRA dan The Asia Foundation mengenai pengelolaan anggaran Pilkada di 11 kabupaten/kota dan tiga propinsi, pemerintah daerah dapat melakukan penghematan anggaran pilkada , dengan mengoptimalkan jumlah pemilih pada setiap TPS, membatasi jumlah Pokja pada KPUD, serta mengurangi jumlah petugas KPPS dari 7 orang menjadi 5 orang.
Perbaikan penganggaran untuk meminimalisasi persoalan pada anggaran Pilkada juga dapat dilakukan degnan pelaksanaan Pemilukada serentak, dengan catatan, harus ada dasar hukum mengenai sharing pembiayaan antara provinsi dengan daerah yang menyelenggarakan Pemilu Kada.
Serta Pengaturan Pembiayaan Pengamanan untuk menjaga netralitas TNI/Polri dalam Pilkada yang tidak diperkenankan membuat perjanjian hibah langsung untuk pengamanan kepada TNI/Polri. Hibah untuk pengamanan Pemilu Kada diberikan pada KPUD sebagai penyelenggara utama, dan KPUD yang melakukan perjanjian hibah dengan TNI/Polri. Terkait dengan peningkatan Lembaga Sekretaris Daerah sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu melibatkan Panwas dalam penyusunan anggaran Panwas.
