24.08.2009 14:27:42 WIB
Oleh ADIS OKTAVIANI
SOAL maraknya orang memburu harta karun di sepanjang Musi selama tiga bulan ini, ditanggapi Kepolisian Daerah Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Abdul Gofur,SH, MH, kepada pers, di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Senin (24/08/2009), mengatakan soal penambangan di sungai Musi harus memiliki izin dari pemerintah daerah, sebab ini merupakan cagar budaya dan diatur dalam UU.No.5 Tahun 1992. "Kalau memang benar ada pencarian harta karun di sungai Musi, kita akan melakukan pengecekan ke lapangan bekerjasama dengan Pemda.Karena Ini merupakan asset negara, siapa saja yang tidak memiliki izin dari pemerintah akan kita tindak. Nanti kalau memang benar lokasi itu digunakan akan kita police line," kata Abdul Gofur.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama tiga bulan ini puluhan perahu menyusuri tepian ilir sungai Musi. Mulai dari jembatan Ampera hingga ke kampung 30 Ilir. Mereka mengeruk pasir dari dasar sungai Musi. Kemudian disaring buat mencari benda-benda berharga, termasuk adanya benda-benda kuno peninggalan jaman dulu. Terdengar kabar, ada pencari harta karun itu mendapatkan patung-patung kuno.
