11.12.2011 14:22:41 WIB
Oleh Taufik Wijaya
Pekerja seni dan jurnalis
SUMATERA Selatan merupakan wilayah tertua di Nusantara. Tidak heran bila Sumatera Selatan kaya akan aneka ragam produk budaya, seperti seni, situs, tradisi, serta tempat-tempat bersejarah. Namun, hingga saat ini Sumatera Selatan belum memilik perda kebudayaan.
Disadari atau tidak disadari, berbagai program besar yang dicanangkan dan dijalankan di Sumatera Selatan yang menarik perhatian berbagai investor maupun para pelancong, lantaran daya tarik kebudayaan yang telah tumbuh selama puluhan abad di Sumatera Selatan. Misalnya proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api, Visit Musi, serta SEA Games XXVI yang beberapa waktu sukses dilaksanakan. Semua program besar itu memiliki hubungan yang erat dengan produk kebudayaan di Sumatera Selatan di masa lalu.
Memang, daya tarik Sumatera Selatan yang menonjol saat ini terkait dengan sumber daya alamnya, tetapi latar-belakang budaya ini yang menyebabkan para investor sangat yakin mampu menjalankan roda bisnisnya. Sebab secara budaya, Sumatera Selatan memiliki latar-belakang budaya yang membuat masyarakatnya terbuka dan egaliter, sehingga mampu diajak berkomunikasi oleh pihak asing meskipun memiliki latar-belakang budaya yang berbeda.
Sebenarnya, usaha para pekerja seni dan budaya di Palembang buat melahirkan perda kebudayaan, telah dilakukan sejak tahun 2002. Saat itu, melalui Aliansi Pekerja Kebudayaan (Apek), sejumlah pekerja seni mengusulkan adanya perda kebudayaan.
Selanjutnya usaha ini berlanjut dengan perjuangan Majelis Seniman Sumsel (MSS). Baik melalui diskusi maupun penyusunan draft perda tersebut. Hasilnya juga negatif, alias tidak mendapat sikap positif dari pemerintah maupun anggota dewan. Meskipun belum menuai hasil positif, para pekerja seni terus meneriakan perlunya perda tersebut. Misalnya yang dilakukan Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS) maupun Dewan Kesenian Palembang.
Mungkin, belum lahirnya Perda Kebudayaan di Sumatera Selatan, lantaran belum dimengerti pentingnya keberadaan peraturan daerah mengenai kebudayaan tersebut oleh masyarakat Sumatera Selatan, khususnya pemerintah dan para wakil rakyat.
Pentingnya Perda Kebudayaan
Berbagai kasus klaim produk budaya oleh sejumlah negara asing, seperti Malaysia, pencurian benda-benda purbakala, serta pengrusakan atau penghilangan situs bersejarah sebagai dampak pembangunan saat ini, membuktikan sudah diperlukan adanya payung hukum yang gunanya melindungi produk kebudayaan di Sumatera Selatan tersebut.
Jika ada perda, persoalan tersebut, dapat segera dicegah atau teratasi. Tetapi, dengan kondisi yang ada saat ini, sangat besar peluang para “penjahat” kebudayaan buat melakukan pencurian dan pengrusakan produk kebudayaan di Sumatera Selatan.
Selanjutnya, perda tersebut sebagai dasar berbagai program atau proyek pelestarian dan pengembangan seni dan budaya di Sumatera Selatan, sehingga tidak ada lagi sikap tidak bertanggungjawab atau lepas tangan dari pemerintah, masyarakat, serta pelaku ekonomi, terhadap berbagai pelestarian dan pengembangan seni dan budaya di Sumatera Selatan.
Terakhir, perda tersebut juga akan menjamin kreatifitas dan kehidupan para pekerja budaya di Sumatera Selatan. Penjagaan, pelestarian, dan pengembangan yang dijalankan mereka tidak lagi mendapat hambatan, baik karena kebijakan maupun anggaran.
Pasak Bumi Nusantara
Budayawan Djohan Hanafiah (1939-2010), pernah mengatakan Palembang (Sumatera Selatan) bagi masyarakat tradisional di Nusantara, khususnya Jawa, merupakan “pasak bumi Nusantara”. Artinya, daya tahan keberadaan Nusantara tergantung dari kondisi Palembang. Jika Palembang hancur, maka Nusantara pun akan mengalami kehancuran. Begitupun sebaliknya.
Keyakinan Palembang sebagai pasak bumi Nusantara ini, didasari dari berbagai peristiwa penting dalam sejarah kebudayaan Nusantara. Termasuk peranan Palembang selama puluhan abad, sebagai pusat pemerintahan, agama, dan bisnis. Tak heran pula, bila Palembang dikenal sebagai “negeri sumpah”, yang mana sumpah ini berisi komitmen antara pemimpin dan rakyat, termasuk pula dengan para pendatang. Hal ini dibuktikan banyaknya prasasti berisi sumpah yang ditemukan, begitu juga dengan mitos-mitos yang berkembang terkait dengan pelanggaran atas sumpah.
Di sisi lain, Sumatera Selatan, selalu diberikan sesuatu yang mulia dari Tuhan melalui alamnya. Di masa prasejarah, begitu banyak sumber daya alam yang membuat banyak manusia berkumpul di Sumatera Selatan, khususnya di Bukitbarisan, yang mana dibuktikan adanya penemuan berbagai artefak prasejarah.
Di masa sejarah, kekayaan alam dan kondisi Sumatera Selatan yang kaya sungai, dan aman dari berbagai bencana alam, membuat Palembang menjadi pilihan utama sejumlah kerajaan besar untuk dijadikan pusat pemerintahan, pertahanan, pendidikan agama, dan perdagangan.
Bahkan seusai kejatuhan Kerajaan Sriwijaya, sejumlah perompak yang menguasai Nusantara, menempatkan Palembang sebagai markasnya.
Di era modern, Sumatera Selatan tetap diberikan kelebihan oleh Allah. Berbagai sumber daya alam, seperti energi fosil, hasilnya melimpah. Kekayaan ini bukan hanya menghidupi rakyat Nusantara—Indonesia—juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara-bangsa ini.
Nah, terlepas, apakah rakyat Sumatera Selatan menikmati atau tidak dari kekayaan alam tersebut, maka sangatlah wajar jika hasil produk kebudayaan di Sumatera Selatan dari masa lalu dan kekinian terjaga, agar dapat dikembangkan ke masa depan.
Artinya, perda kebudayaan itu merupakan pintu utama dari penjagaan terhadap Sumatera Selatan. Jika pintu ini tidak ada, dan Sumatera Selatan mengalami “kehancuran”, maka boleh jadi Nusantara pun turut hancur, karena pasak buminya tercabut.
Sebagai informasi, sebagai perbandingan, kesadaran akan pentingnya penjagaan atas produk kebudayaan, Sumatera Selatan boleh jadi harus belajar dengan Jawa Barat dan Jawa Timur, yang telah melahirkan beragam perda tentang kebudayaan.
Sriwijaya berjaya kembali!
