15.07.2011 19:40:31 WIB
Oleh Dedy Pranata
GUBERNUR Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta masyarakat Sumatera Selatan untuk tenang dalam menyikapi pernyataan terdakwa Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris seperti yang termuat di dalam berkas dakwaan jaksa tentang adanya pembagian fee terhadap dirinya maupun pejabat lainnya di Sumsel. Sebab dakwaan tersebut tidak menyebutkan dirinya menerima uang.
“Sesungguhnya materi dakwaan jaksa tidak menyebut saya menerima uang, tapi dakwaannya mengatakan ada kesepakatan internal DGI tentang pembangian uang fee yang menyebut nama saya, yang mana hal tersebut tidak saya ketahui, tidak saya minta, dan tidak saya terima,” kata Alex Noerdin kepada pers di Palembang, melalui pesan singkatnya, Jumat (16/07/2011).
“Insyaallah saya tidak terlibat dan kebenaran akan terungkap,” sambungnya.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Idris, jaksa menyebutkan dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manullang serta Muhamad Nazaruddin disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.
1. Untuk Muhamad Nazaruddin (Anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen),
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen).
