10.05.2011 14:51:48 WIB
RATUSAN warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, berunjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Selasa (10/05/2011) sekitar pukul 10.00. Massa yang tergabung dalam Dewan Petani Sumatera Selatan (DPSS Sumsel) ini menuntut pembebasan tanpa bersyarat salah satu warga desa Simpang Bayat yakni Sabar yang ditahan, lantaran kasus pendudukan lahan bukan miliknya. Penangkapan tersebut atas laporan PT Pakerin dua pekan yang lalu.
Selain pembebasan Sabar, DPSS Sumsel bersama Walhi Sumsel dan LSM lainnya seperti MHI, SHI Sumsel, AMAN Sumsel, LBH Palembang, juga menuntut Kapolsek Bayung Lencir, Muba, AKP Suhardiman untuk menanggalkan jabatannya.
Penuntutan pencopotan jabatan tersebut didasarkan bahwa warga menilai Kapolsek tidak netral dalam menghadapi kasus tersebut.
Dalam demo itu juga meminta Polda Sumsel menghentikan keterlibatannya atsa konflik pertanahan warga desa Simpang Bayat dengan PT Pakerin mengenai masalah sengketa lahan.
Untuk Dinas Kehutanan Sumsel, pengunjuk rasa juga meminta merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan untuk mencabut izin usaha PT Pakerin sesuai yang tertuang dalam Perpu RI No 7 tahun 1990 dalam pasal 18 ayat 3 tentang hak pengusaha hutan tanaman industri yakni hak pengusahaan HTI dapat dicabut apabila pemegang hak pengusahaan HTI menghentikan pekerjaan dan meninggalkan arealnya selama 24 bulan secara terus menerus sebelum hak pengusahaan HTI berakhir.
Ratusan warga yang berunjuk rasa membawa spanduk dan poster sambil berorasi. Pengunjuk rasa dijaga ketat puluhan anggota dari Samapta dan Provos Polda Sumsel.
Perwakilan dari pengunjuk rasa langsung ditemui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting Sik dan Direktur Reskrim Umum Kombes Pol Benny Gunawan SH.
Dari ke sembilan perwakilan pendemo itu di antaranya Ketua Walhi Sumsel Anwar Sadat, Sudarto Marelo dari SHI Sumsel, Abdul Jakfar dari Dewan Petani Sumsel, dari warga di antaranya Roli Kurniduan, Sugiri.
Kesembilan anggota pengunjuk rasa diajak berdialog di ruangan PPID Polda Sumsel. Robi, warga desa Simpang Bayat yang merupakan petani ini mengungkapkan kalau sengketa lahan warga dengan PT Pakerin sudah terjadi sejak tahun 1998.
Warga pernah berdemo di depan kantor Gubernur pada tahun 1998 tersebut. Namun hasilnya tidak ada. Kemudian, sejak tahun 2007-2008, hasil survei yang dilakukan warga dan pejabat setempat mengatakan tidak ada aktivitas dan produktivitas yang dihasilkan dari PT Pakerin yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Dampaknya, jalan akses warga tidak dibuat, dan kalau kemarau datang, selalu terjadi kebakaran hutan dan kebakaran itu sempat merembet ke permukiman warga,” ujarnya saat mengeluarkan unek-unek di PPID Polda Sumsel.
Akibatnya, warga yang tidak memiliki lahan terpaksa mengelola lahan yang diklaim PT Pakerin namun warga bernama Sabar ditangkap polisi atas laporan PT Pakerin. Namun pihaknya akan mendorong pihak terkait agar secepatnya menyelesaikan kasus yang berhubungan dengan silang tanah. Ia menerangkan bahwa permasalahan sengketan tanah, polisi tidak bisa masuk lantaran bukan dalam wilayah ketuhanan.
“Kapolda akan memfasilitasi kasus yang melibatkan silang sengketa tanah untuk bisa dibicarakan bersama. Kita akan mendorong ke arah dialog semua yang dilibatkan,” ujarnya. Mengenai penangguhan, bisa diberikan ketika penyidik sudah menerima persyaratan penangguhan tersebut.
Foto (Ilustrasi): Aksi petani Muba di kantor Gubernur Sumsel beberapa waktu lalu.
