28.09.2011 17:57:59 WIB
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu diduga menggelapkan Kartu pemilih dan blangko undangan milik warga yang sedianya akan digunakan untuk melakukan pencoblosan di TPS. Akibat tidak menerima kartu pemilih dan blangko undangan ratusan masyarakat Desa Lumpatan I tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Menurut Anto, warga Lumpatan I, yang kebetulan pada saat Pemilukada bertugas sebagai Saksi dari pasangan nomor urut 1 H Dodi Reza Alex – H Islan Hanura ketika ditemui kemarin (28/9) menjelaskan, pada saat bertugas sebagai saksi di TPS 3 yang terletak di halaman kantor Kades, dirinya menanyakan kepada anggota PPS yang bernama Ijang mengapa kartu pemilih dan blangko undangan miliknya tidak ada.
Kemudian, Ijang pun mencarikan surat undangan dan kartu pemilih milik Anto. Dan ternyata kartu dan blangko tersebut terdapat bersama tumpukan ratusan surat undangan kartu kartu pemilih milik warga. “ Saat itu, ijang berhasil menemukan kartu undangan milik saya di dalam tumpukan ratusan surat undangan milik warga. Namun tidak lagi diberikan kepada saya, dan saya pun dipersilahkan untuk mencoblos” ujar Anto.
Setelah melakukan pencoblosan, banyak warga yang mendatangi saya bermaksud menanyakan mengapa mereka tidak mendapat undangan dan kartu pemilih dan bermaksud untuk mengecek apakah kartu pemilih dan Blangko undangan milik mereka ada di tumpukan tersebut. “ Banyak warga yang tidak mendapatkan kartu pemilih dan undangan meminta saya untuk mengecek nama-nama mereka karena mereka merupakan simpatisan pasangan nomor urut 1 dan kebetulan saya saksi dari pasangan nomor urut 1” ujar Anto.
Mengetahui banyak warga yang simpatisan pada pasangan nomor urut 1 tidak bisa menyalurkan hak suaranya, saya pun kembali meminta kepada petugas PPS Ijang, untuk mengecek nama-nama mereka. Namun Ijang tidak bersedia mencarikan nama-nama warga tersebut. “ Saya minta petugas PPS untuk mengecek nama-nama warga di dalam tumpukan kartu pemilih dan undangan tersebut. Namun petugas PPS menolaknya” ujar Anto.
Karena merasa ada kejanggalan terhadap distribusi kartu pemilih dan surat undangan tersebut, akhirnya pada Selasa malam (27/9) sekitar Anto pun langsung mendatangi kantor Panwaslukada Muba dan mengadukan hal tersebut secara lisan kepada anggota Panwaslukada divisi pengaduan dan Humas Zainuddin SH dan langsung meminta Panwaslukada untuk mengecek kebenaran laporannya.
Mendapati laporan tersebut, Zainuddin didampingi anggota Panwascam Sekayu Retno bersama Anto yang di damping Tim Advokasi Pasangan Nomor urut 1, Benny Murdani SH dan Jumanah SH langsung menuju ke kantor Kades Lumpatan 1 tempat dimana kartu pemilih dan blangko undangan diduga disimpan. “ Karena sifatnya Panwaslukada tidak boleh menolak laporan dan harus menindaklanjuti semua laporan akhirnya kita mengecek langsung ke lapangan” ujar Zainuddin SH.
Namun ternyata, setibanya di Kantor Kades, pihak Panwaslukada kesulitan untuk membuktikan laporan ANto, karena menurut Ketua PPS Syuadi Ikhyar, berkas tersebut disimpan di dalam ruangan Kepala Desa. Dan kebetulan dirinya tidak memiliki kunci ruangan tersebut. Zainuddin sempat menanyakan kepada Ikhyar mengapa berkas PPS disimpan di ruangan Kades namun dijawab Ikhyar hal tersebut dilakukan karena PPS tidak mempunyai ruangan sendiri.
Tak lama berselang, puluhan warga yang tidak mendapat Surat Undangan beramai-ramai mendatangi kantor Kades dan meminta kepada PPS untuk memperlihatkan kepada mereka apakah memang benar Kartu pemilih dan Blangko undangan tersebut disimpan di dalam ruangan Kepala Desa. Namun Ketua PPS Syuadi Ikhyar tetap menolak.
Karena tidak mendapatkan kata sepakat dari warga dan petugas PPS. Akhirnya sekitar pukul 01.00 WIB Anggota Panwaslukada Zainuddin SH meminta kepada saksi Anto untuk membuat laporan tertulis ke Panwaslukada. Namun sebelumnya, pihak Panwaslukada Muba telah mendapatkan pengakuan dari anggota PPS bahwa memang benar terdapat tumpukan kartu suara dan blangko undangan yang jumlahnya berkisar 350-400 lembar. (tim)
