15.03.2011 18:19:07 WIB
Oleh Putra Kurusetra
MESKIPUN gerbongnya belum diganti selama puluhan tahun, tapi harga tiketnya akan dinaikkan. Kelas ekonomi naik hingga 20 persen.
Kenaikkan ini bagi PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Divre III Sumsel guna menutupi tingginya biaya operasional kereta api yang terus meningkat.
Kenaikan ini juga berlaku untuk kelas bisnis dan eksekutif, yakni sebesar 10 persen. Demikian disampaikan oleh Humas PT KAI Divre III Sumsel, Jaka Jarkasih, kepada pers di Palembang, Selasa (15/03/2011).
Menurutnya, kenaikan tarif ini terbilang wajar mengingat dalam kurun 6 tahun terakhir, pihaknya belum pernah menaikkan biaya untuk kelas ekonomi.
Hal ini juga merujuk pada keputusan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Mininum yang telah dikeluarkan pada tanggal 8 Febuari 2011 lalu. “Terutama memang suku cadang yang harganya naik, Jadi mau tidak mau tarif bakal dinaikkan namun kita masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan," katanya.
Ditambahkannya, selama ini kontribusi penjualan tiket penumpang ke pendapatan KAI hanya mencapai 40 persen, sementara 60 persennya berasal dari angkutan barang. “Sebagai informasi, kita sudah ada kontrak dengan PTBA sampai dengan tahun 2014,” katanya seraya menambahkan saat ini PT KAI Divre III memiliki 26 gerbong kelas ekonomi.
Diakuinya, saat ini kondisi gerbong KA kelas ekonomi ini sudah sangat memprihatinkan karena telah berumur 55 tahun, sehingga perawatan dan operasionalnya sendiri harus dilakukan dengan ekstra hati – hati.
Kenaikan tarif angkutan kereta api awal tahun lalu memang sempat dibatalkan dengan alasan menunggu keputusan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Mininum (SPM). “Selain itu, pihak YLKI sempat protes karena belum ada SPM, sekarang Menteri sudah menandatangani sehingga tak ada alasan lagi untuk menundanya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua YLKI Sumsel, Taufik menambahkan, kenaikan tariff angkut KA ini dianggap belum sesuai, mengingat sampai saat ini para penumpang masih belum merasakan pelayanan yang prima dari PT KAI. “Meskipun sudah mempunyai SPM, namun realisasinya sampai saat ini masih belum dirasakan,” ujar Taufik.
Disinggung mengenai rencana kenaikan ini, menurutnya terlalu tinggi dan dapat memberatkan konsumen. “Seharusnya kenaikan tersebut tidak langsung 20 persen, sebaiknya naik secara bertahap, namun kita harapkan PT KAI dapat memenuhi terlebih dahulu hak – hak konsumsen yang tertuang dalam UU No. 8 tahun 1999,” katanya.
