01.09.2009 15:50:00 WIB
Oleh ADIS OKTAVIANI
ARUS mudik lebaran di semua moda angkutan di Sumatra Selatan diperkirakan naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini memicu kenaikan tarif angkutan sehingga Dinas Perhubungan dan Infokom Sumsel menerapkan pola tarif batas atas dan batas bawah pada H-7 mendatang.
Hanya, ketentuan tarif atas bawah dan batas atas ini belum dapat dikeluarkan oleh Dishub dan Infokom Sumsel karena harus disetujui Menteri Perhubungan. Diperkirakan, H-7 daftar dan besaran tarif sudah bisa diaplikasikan. "Kami sedang menunggu SK dari Menteri Perhubungan," kata Kadishub dan Infokom Sumsel, Sarimuda, MT, Selasa (01/09/2009) kepada pers, di ruang Persdaprov Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai Palembang.
Menurutnya, ketentuan tarif batas atas dan bawah berlaku bagi moda angkutan darat dan untuk kelas bisnis dan eksekutif, sedangkan untuk kelas ekonomi tidak berlaku. Sarimuda juga memperkirakan arus mudik lebaran tahun ini naik 10 persen, khusus untuk angkutan Kereta Api, pemerintah sudah meminta PTKA menyediakan armada (gerbong) tambahan, begitu juga jasa penerbangan.
